Ini Pesan Menteri Ketenagakerjaan Dalam Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia

Ini Pesan Menteri Ketenagakerjaan Dalam Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia

Jakarta, KPonline – Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi M. Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan memiliki berbagai macam aspek yang mempengaruhi, salah satunya terkait pengupahan tenaga kerja. Hanif menilai pengupahan merupakan salah satu aspek yang berpengaruh besar karena berkaitan erat dengan kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Perencanaan pengupahan merupakan suatu hal yang mutlak dan harus ditata sedemikan rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha,” ujar Hanif dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang dalam acara Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia Tahun 2017 di Hotel Ciputra, Jakarta, sebagaimana diberitakan kompas.com Rabu (11/10/2017).

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Hanif menyebutkan perencanaan pengupahan juga harus sejalan dengan peta jalan dan program jangka pendek visi dan misi Indonesia, yaitu “Mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045″.

Menurutnya, di era modern saat ini Indonesia tidak hanya dihadapkan pada berbagai peluang yang terbuka luas tetapi juga dihadapkan pada berbagai tantangan yang sulit khususnya menyangkut persaingan yang semakin ketat dalam era globalisasi.

Hanif menilai keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan peluang yang ada dan melalui berbagai tantangan ditentukan oleh masyarakat Indonesia sendiri sesuai peran dan fungsi masing-masing, termasuk seluruh Anggota Dewan Pengupahan baik Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu Dewan Pengupahan se-Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kualitas sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing sebagaimana tercantum dalam amanat Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.

“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Dewan Pengupahan mempunyai tugas sebagai pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, dan menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional. Pemerintah memahami benar pentingnya keberadaan Dewan Pengupahan dalam pembangunan dan perencanaan pengupahan di Indonesia,” lanjut Hanif.

Selain itu, Hanif mengungkapkan upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif di dalam hubungan kerja. Secara psikologis upah juga dapat menciptakan kepuasan hidup bagi para pekerja.

Di lain pihak, pengusaha melihat upah sebagai salah satu biaya produksi. Pemerintah pun melihat upah di untuk tetap menjamin terpenuhinya kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

“Dengan melihat berbagai kepentingan yang berbeda tersebut, pemahaman sistem pengupahan serta pengaturannya sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara pekerja/buruh dan pengusaha,” katanya.

Kebijakan pengupahan terkait dengan penetapan upah di perusahaan harus dilaksanakan sesuai penetapan upah minimum dan penetapan upah berdasarkan struktur dan skala upah.

Hal itu ditujukan untuk menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahaan serta secara bersamaan menjadi alat bantu perusahaan dalam mencapai visi dan misinya. Pemerintah, kata Hanif, telah menjamin pengupahan para pekerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78 Tahun 2015) yang mewajibkan pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat pada tanggal 23 Oktober 2017.

Meskipun demikian, pemerintah terus melakukan penyempurnaan dari berbagai peraturan perundangan bidang pengupahan yang ada termasuk dalam implementasi pelaksanaannya. Hanif berharap, konsolidasi Dewan Pengupahan saat ini bisa menghadirkan berbagai perspektif yang berbeda tentang gambaran sistem pengupahan yang ada dan penerapannya di berbagai negara sebagai perbandingan.

Selanjutnya, dari berbagai perspektif tersebut akan dijadikan pertimbangan untuk mengembangkan road map, sistem yang selaras serta strategi program jangka panjang untuk mewujudkan visi dan misi Indonesia Emas tahun 2045.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya mengajak kita semua juga memulai memikirkan dan mengembangkan konsep mengenai sistem pengupahan yang dapat kita bangun secara relevan dan realistik sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia saat ini dan ke depan,” pungkas Hanif.

Pos terkait