Ini Sepuluh Tuntutan Rakyat dan Visi Misi Prabowo – Sandi Sebagai Isu Perjuangan Buruh

Ini Sepuluh Tuntutan Rakyat dan Visi Misi Prabowo – Sandi Sebagai Isu Perjuangan Buruh

Karawang, KPonline – Konsolidasi organisasi terkait isu perjuangan buruh yang adakan hari ini (16/10/18) di Karawang dalam agenda Kunjungan Kerja Presiden FSPMI dengan tema yang di usung dalam agenda ini adalah Sepuluh Tuntutan rakyat (SEPULTURA) dan Visi Misi Prabowo – Sandi sebagai mana terlihat spanduk di dalam aula KC FSPMI Karawang, antara lain :

1. Mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah minimum untu meningkatkan daya beli buruh

Bacaan Lainnya

2. Revisi Jaminan Pensiun Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran Iuran dan manfaat bulanan yang di terima oleh pekerja buruh

a. Meningkatkan Pelayanan Kesehatan yang berkualitas, adil da merata melalui peningkatan sarana dan prasarana, kesejahteraan tenaga kesehatan, serta memastikan kesediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan, baik di Rumah Sakit sampai di Puskesmas

b. Memperkuat Tata Kelola Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mencegah defisit BPJS Kesehatan.

C. Meningkatkan Jumlah Kepesertaan JKN untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional

3. Menghentikan kebijakan Outsourcing yang merugikan Pekerja serta mengutamakan tenaga kerja lokal di banding tenaga kerja asing dalam pembukaan lapangan pekerjaan baru.

4. Menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya dan menghentikan kebijakan Outsourcing yang merugikan pekerja serta mengutamakan tenaga kerja lokal di banding tenaga kerja asing dalam pembukaan lapangan pekerjaan baru

5. Mengangkat Guru Honorer secepatnya secara berkala dan tenaga honorer K2 menjadi ASN, termasuk di bawah lingkungan Kementrian agama dan lainnya, memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan, memperbaiki tingkat kesejahteraan dosen, peneliti dan penyuluh, serta efesiensi penggunaan anggaran Pendidikan demi meningkatkan Kualitas Pendidikan.

6. Menerapkan wajib belajar 12 tahun melalui APBN, serta mengembangkan Pendidikan jarak jauh untuk daerah-daerah yang sulit terjangkau dan miskin

7. Menyediakan transportasi publik murah bagi buruh Pekerja dan rakyat tidak mampu, memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum, serta menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra perusahaan aplikasi, termasuk hak atas perjanjian kerja bersama adil dan berkekuatan hukum.

8. Mempercepat penyediaan perumahan bagi rakyat Indonesia yang belum memiliki tempat tinggal melalui Land Bank untuk rumah rakyat, Pengembangan rumah susun oleh swasta dan BUMN dan pembangunan rumah susun bagi rakyat berpenghasilan rendah dengan biaya terjangkau.

9. Menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama dan pertama untuk meringankan beban hidup, khususnya kebutuhan papan masyarakat dan mendorong pertumbuhan usaha dengan mengahapus secara drastis birokrasi yang menghambat dan melakukan reformasi birokrasi perpajakan agar lebih merangsang gairah berusaha dan meningkatkan daya saing terhadap negara negara tetangga.

Sedangkan untuk Sepuluh Tuntutan Rakyat dan Buruh sebagai berikut :

1. Meningkatkan daya beli Pekerja/Buruh & masyarakat serta meningkatkan upah minimum Pekerja/Buruh & masyarakat dgn cara mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 Thn 2015 & menambah jumlah jenis barang & jasa kebutuhan hidup layak (KHL) yg menjadi dasar penetapan upah minimum dari 60 KHL menjadi 84 KHL. Didasarkan perundingan Tripartit antara Pemerintah, Pengusaha, & perwakilan para Pekerja/Buruh.

2. Revisi Jaminan Pensiun No. 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran & manfaat bulanan yg diterima oleh Pekerja/Buruh minimal 60% dari upah.

3. Menjalankan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yg adil bagi Pekerja/Buruh, Honorer & masyarakat kurang mampu.

4. Stop sistem kerja perbudakan modern berkedok : Outsourcing, Honorer & Pemagangan.

5. Menciptakan lapangan pekerjaan & mencabut Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang merugikan Pekerja/Buruh Indonesia.

6. Mengangkat Guru Honorer & Tenaga-tenaga Honorer K-2 menjadi Aparatur Sipil Negara & memberlakukan upah minimum bagi Honorer Non Kategori & Guru Swasta Madrasah serta Yayasan

7. Melaksanakan Wajib Belajar 12 tahun & mengalokasikan APBN utk beasiswa anak Pekerja/Buruh hingga Perguruan Tinggi secara gratis bagi yang berbakat & berprestasi.

8. Menyediakan transportasi publik murah bagi Pekerja/Buruh & rakyat tidak mampu, memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum & menjamin hak berserikat bagi Pengemudi Ojek Online atau Perjanjian Kerja Bersama.

9. Menyiapkan perumahan murah bagi Pekerja/Buruh & rakyat tidak mampu dengan uang muka 0%.

10. Dan pendapatan Pajak & tax ratio melalui reformasi Perpajakan yg berpihak kepada Pekerja/Buruh & rakyat tidak mampu serta menjadikan Koperasi Badan Usaha Milik Negara daerah sebagai sumber penguatan ekonomi nasional serta menghasilkan bumi air & kekayaan didalamnya dikuasai kembali oleh Negara & dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Pos terkait