Jakarta, KPonline – Moda transportasi Online baik roda dua maupun roda empat telah berjalan di Indonesia selama lima tahun. Kehadiran PT. Gojek dan PT. Grab di beberapa kota besar di Indonesia juga telah banyak menerima pekerja sebagai Pengemudi Ojek Online (Ojol).
Bahkan pekerjaan Ojol ini menjadi pilihan terakhir bagi masyarakat Indonesia yang masih sulit mendapatkan pekerjaan alias masih nganggur. Namun sayangnya keberadaan Ojol belum diakui oleh hukum dan belum dilindungi hukum. Pengemudi Ojolpun yang jumlahnya ribuan pekerja, tidak dilindungi Jaminan Sosialnya, seperti Jaminan Kesehatan, Kecelakaan kerja,dan Kematian. Ironisnya, kecelakaan lalu lintas di jalan saat bekerja yang mengakibatkan cacat ringan atau cacat total bahkan sampai dengan meninggal dunia, itu menjadi tanggungjawab pribadi pengemudi.
Terlepas dari tanggungjawab Perusahaan Operator dan Negara. Tentang Kesejahteraanpun tidak ada, Harga tarif semakin menurun, cara Suspend semena-mena dan sepihak, tidak ada perundingan langsung antara kedua belah pihak, kemitraan tidak jelas dan tidak adil, dsb. Semua permasalahan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada pihak Pemerintah, bahkan sampai dengan Presiden langsung. Namun kenyataannya sampai dengan Aksi ini turun, 6 Februari 2019 belum diselesaikan, atau mungkin janji yang tidak pasti.
Oleh karena semua itu, Kami dari Komite Aksi Transportasi Online bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam Aksi ini menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah yang sedang berkuasa untuk :
1. Legalkan Ojol sebagai Alat
Transportasi.
2. Tolak Tarif murah.
3. Jadikan Kemitraan yang Adil
4. Regulasi Revolusi industri 4.O di
sektor transportasi.
5. Perbaiki Kinerja BPJS Kesehatan.
6. Turunkan harga BBM, Sembako
dan TDL.