Bogor, KPonline – Tepat dikantor Sekretariat Daerah Bogor, Jamkeswatch Kab/Kota Bogor melakukan Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membahas tentang Jaminan-Jaminan Kesehatan. 26/07/2022.
Jamkeswatch Mengusulkan dua Solusi tunggakan peserta bpjs kesehatan yang benar – benar tidak Mampu agar tetap terlindungi Jaminan kesehatan :
yang pertama pemerintah lakukan upaya bagi Peserta nunggak bisa di alihkan ke PBI APBD / PBI Jika dengan tunggakan tetap terhitung bisa di endapkan demi menjamin keberlanjutan perlindungan Jaminan Kesehatan Kedua Pemerintah harus mencari sumber dana lain seperti dana CSR & Pajak yang terpenting mekanisme nya di atur secara jelas.
UU No 13 tahun 2011 Sudah Mengamanahkan sesuai isi pasal 36 ayat 1 hurup c dan ayat 2 dan pasal 41 ayat 3
Pasal 36 (1) huruf c
Salah satu sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, adalah dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan.
Ayat (2)
Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c digunakan sebesar – besarnya untuk penanganan fakir miskin.
Pasal 41 ayat (3)
Pelaku usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
Perlu diketahui saat ini total masyarakat yang menunggak adalah 689,143 Peserta kls 1,2 dan kls 3 tertinggi menunggak ada di kls 3 Sebanyak 548,892 Peserta jika di rupiahkan hampir 19 M Tunggakan data 2022.
Saat ini Cakupan kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten Bogor baru 84% dan masih jauh untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC)
Selanjutnya Jamkeswatch meminta agar pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan tahun 2023 untuk pembelian unit Ambulans gawat Darurat lengkap (Semi ICU) diharapkan bisa membantu saat ada kasus rujukan bagi fasilitas kesehatan yang belum memiliki Ambulans, bisa menggunakannya ambulans tersebut karena dari total 25 Rumah sakit Swasta di Kabupaten bogor belum ada yang memiliki ambulans fasilitas lengkap (Agd) ini demi menunjang Si Tegar di Kabupaten Bogor.
Jamkeswatch meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan BPJS Kesehatan agar bisa melakukan pengawasan pada Oknum fasilitas kesehatan jika ditemukan melanggar aturan tentang pelayanan kesehatan agar ada pembinaan demi tercapainya pelayanan kesehatan yang nyaman dan berkeadilan.
Terakhir Jamkeswatch meminta segera ada revisi Perbup 65/2017 tentang tarif biaya agar tidak ada batu 7,5 juta. Sebisa mungkin full cover dengan perawatan di kelas 3 karna saat ini Jamkeswatch masih menemukan kasus pasien menggunakan Jamkesda selalu ada iur biaya tambahan dikarenakan jaminan nya tidak full cover. Terakhir untuk tindak kekerasan di BAB V agar dimasukkan revisi supaya korban tindak kekerasan bisa di jamin dikarenakan saat ini sudah tidak dijamin lagi oleh BPJS kesehatan setelah keluar PERPRES 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Foto/Penulis : Gunawan