Ini yang Akan Terjadi Jika UMP 2019 Hanya Naik 8,03%

Ini yang Akan Terjadi Jika UMP 2019 Hanya Naik 8,03%
Tuntutan KSPI terkait upah minimum 2018 sebesar 50 dollar. Sementara tahun 2019, KSPI hanya menuntut 20 - 25 persen.

Jakarta, KPonline – Upah minimum buruh DKI Jakarta saat ini lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Di Karawang, upah minimum 2018 sebesar Rp 3.919.291,19 dan Kota Bekasi Rp sebesar 3.915.353,71. Sementara itu, upah minimum DKI hanya Rp 3.648.035.

Tahun depan, dengan kenaikan upah minimum sebesar 8,03% maka upah Karawang menjadi Rp 4.234.010 dan Kota Bekasi menjadi Rp 4.229.755. Sedangkan DKI Jakarta menjadi Rp 3.940.972. Selisih kurang lebih 300 ribu dari kedua kota tersebut.

Bacaan Lainnya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kondisi tersebut tidak masuk akal. Bagaimana mungkin upah DKI selama 3 tahun berturut-turut lebih rendah dari Bekasi dan Karawang?

“Andaikan UMP DKI pada 2019 nanti hanya naik 8,03 persen, apakah mungkin bisa hidup layak di Jakarta?” Gugat Iqbal.

Dia memberikan hitung-hitungan sederhana. Untuk makan saja, setidaknya harus mengeluarkan 45 ribu per hari, dengan asumsi makan 3 kali sehari masing-masing 15 ribu. Rp 45.000 dikalikan 30 hari (sebulan), maka totalnya Rp 1.350.000

Sementara itu untuk sewa rumah, biaya listrik, dan air, dalam sebulan bisa mencapai Rp 1.300.000. Sedangkan untuk transportasi membutuhkan biaya setidaknya 500.000

“Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik,” kata Iqbal.

Jika tahun 2019 UMP DKI sebesar Rp 3.940.972, dikurangi Rp 3.150.000 sisanya tinggal Rp 790.972

“Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?” Tanya Said Iqbal.

Oleh karena itu, lanjutnya, buruh meminta upah tahun 2019 naik 20 hingga 25 persen agar bisa hidup layak.

Selain lebih rendah dari Karawang dan Bekasi, Iqbal mengatakan, upah di Jakarta juga lebih rendah dari kota-kota besar di Asean.

Berdasarkan laporan buku trend ketenagakerjaan International Labour Organization (ILO) 2015, rata-rata upah buruh Indonesia sebesar US$ 174 per bulan. Kalah jika dibandingkan dengan Hanoi-Vietnam yang rata-rata uoahnua mencapai US$ 181 per bulan. Kemudian juga kalah dengan Manila-Filipina sebesar US$ 204 per bulan, Bangkok-Thailand US$ 357 per bulan, Kuala Lumpur Malaysia US$ 506 per bulan dan Singapura US$ 609 per bulan.

Indonesia hanya lebih tinggi dari Phnom Penh-Kamboja yang sebesar US$ 119 per bulan dan Vientiane-Laos US$ 121.

Perlu dicatat, data di atas adalah kondisi tahun 2015. Dengan kebijakan pembatasan kenaikan upah melalui PP 78/2015, selisih upah buruh Jakarta dengan negara-negara sekitar makin besar.

Upah layak bermanfaat untuk semu.

Di Bawah Bayang-Bayang Kenaikan BBM

Kenaikan harga BBM jenis premium menurut Said Iqbal hanya tinggal masalah waktu. Dia menjelaskan, harga premium saat ini Rp 6.550 per liter ditentukan ketika nilai tukar rupiah masih dalam kisaran 13.400. Sedangkan saat ini dollar sudah tembus 15.200.

Belum lagi ada kenaikan minyak dunia yang kini menjadi 70-80 dollar per barel. Sementara itu, harga Rp 6.500 ditentukan saat minyak dunia seharga 48 dollar per barel

“Dengan demikian, cepat atau lambat premium akan naik. Ini terkonfirmasi ketika pemerintah sempat menaikkan harga premium, meskipun kemudian diralat kembali,” ujarnya.

“Kalau benar tahun 2019 harga premium naik, maka pasti sewa kontrakan naik 30 persen , transportasi naik 20 persen, dan barang-barang akan melambung,” ujar Iqbal. Lebih lanjut dia mengatakan, “Kalau upah hanya naik 8,03 persen, kenaikan tersebut tidak punya arti dan daya beli buruh akan makin jatuh.

Untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah 20 – 25 persen, buruh Indonesia akan melakukan aksi ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 24 Oktober 2028.

Selain di Kemenaker, aksi juga akan dilakukan Kantor Gubernur masing-masing daerah dengan jadwal sebagai berikut: Bandung-Jawa Barat tanggal 25 Oktober 2018, Medan-Sumatera Utara tanggal 29 Oktober 2018, Surabaya-Jawa Timur tanggal 29 Oktober 2018,  Semarang – Jawa Tengah tanggal 30 Oktober 2018, dan Batam-Kepulauan Riau tanggal 31 Oktober 2018.

Pos terkait