Jakarta, KPonline – Media Perdjoeangan merupakan salah satu pilar dari organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Latar belakang pendiriannya didasarkan atas pemikiran bahwa tidak ada media di tingkat nasional yang secara khusus memberitakan tuntutan dan perjuangan kaum buruh Indonesia.
Ada yang mengatakan, “siapa yang menguasai media, akan menguasai dunia.” Oleh sebab itu, untuk terus menguatkan gerakan, pengurus Media Perdjoeangan Nasional mengadakan rapat rutin di kantor Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI), Jl. Raya Pd. Gede No.11 1, RT.1/RW.2, Dukuh, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada Selasa (16/7/2024).
Seperti diketahui, FSPMI saat ini menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. FSPMI menilai UU Cipta Kerja masih memuat aturan yang tidak berpihak pada kelas pekerja atau kaum buruh, mulai dari sistem pengupahan yang timpang antardaerah, potensi penurunan nilai pesangon dan ketidakjelasan jaminan pekerja memperolehnya, tidak diaturnya persoalan cuti panjang, pengurangan istirahat mingguan, hingga tidak adanya batas waktu yang jelas terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Ke depan, menurut Kahar S. Cahyono, pimpinan redaksi Media Perdjoeangan dan sekaligus Wakil Presiden FSPMI dengan bidang Informasi, Komunikasi, Media, dan Propaganda, Media Perdjoeangan harus lebih masif lagi dalam menyuarakan isu-isu perburuhan.