Majalengka, KPonline – Menindaklanjuti terkait pemberitaan tentang dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Miwa Ekatama Industri Kabupaten Majalengka, Media Perdjoeangan Majalengka melakukan wawancara interview dengan instansi terkait melalui Kabid Hubungan Industrial Dinas K2UKM yakni Bapak Nana.(Jumat, 29/11/2024)
Begini tanggapan resmi dari dinas terkait mengenai dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Miwa Ekatama Industri.
Adapun 3 pertanyaan yang kami tanyakan kepada Kabid Hubungan Industrial Dinas K2UKM. Yang pertama:
1. Tindak lanjut Disnaker terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut?
”Ketika memang diduga adanya pelanggaran Ketenagakerjaan, tentu wewenang pengawasan itu ada di UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Cirebon yang berada di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, tentu kita pada saat ada dugaan itu yang melakukan Pengawasan disana tentu kita akan coba tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dan mengecek kebenarannya kejadian itu apakah benar atau tidak, dan kita akan melakukan konfirmasi ke perusahaan tersebut“, Pungkasnya
Yang kedua:
2. Langkah pengawasan apa yang akan dilakukan terhadap Perusahaan – perusahaan di Majalengka jika terjadi seperti itu?
” Ya lagi – lagi bahwa fungsi pengawasan itu berada di Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, jadi kita tidak memiliki kewenangan pengawasan. Namun demikian, itu kedepan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Majalengka akan segera dilakukan Pembinaan, sifatnya kita melakukan pembinaan edukasi, agar supaya mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mentaati Norma-norma Ketenagakerjaan.” ungkapnya
Terakhir yang ketiga:
3. Upaya untuk mencegah kasus serupa dimasa yang akan datang, Bagaimana tanggapannya?
“Ya tentu upaya tadi, dengan cara melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Majalengka. Sebetulnya, kemarin kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi program perlindungan Jaminan Sosial, dimana arah sumbernya itu dari BPJS ketenagakerjaan. Kita undang perusahaan-perusahaan baru yang dimana disitu kalau perusahaan baru karena masih baru, kita belum mengetahui sejauh mana kepatuhan terhadap pemberian perlindungan terhadap jaminan sosial tenaga kerja. Sehingga diharapkan kemarin hasil kedepan perusahaan-perusahaan mendaftarkan semua karyawannya kedalam program perlindungan jaminan sosial.” Ujarnya.
Itulah tadi 3 poin tanggapan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Majalengka terkait pemberitaan tentang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang ada di PT Miwa Ekatama Industri Kabupaten Majalengka. (ufm66)