Inilah Hasil Akhir Dari Rapat Pleno UMSK, Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang

Inilah Hasil Akhir Dari Rapat Pleno UMSK, Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang

Tangerang, KPonline– Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) yang terdiri unsur Pemerintah, Apindo, SP/ SB, tim ahli/ Akademisi, serta Asosiasi Perusahaan Sektor kembali menggelar sidang lanjutan Pleno UMSK untuk pembahasan Upah Minimum Sektoral kabupaten Tangerang tahun 2020, mendatang.

Rapat lanjutan pleno UMSK digelar di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, jalan Raya Perahu RT 05/01, desa Perahu, kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis,(05/12/2019).

Bacaan Lainnya

Dalam jalannya pelaksanaan rapat pleno UMSK, rapat berjalan cukup alot. Hal ini dikarenakan pihak Apindo dan perwakilan Asosiasi Perusahaan Sektor masih belum mau menerima usulan besaran angka yang diajukan oleh anggota Depekab dari unsur SP/ SB.

Tetapi dengan berjalannya waktu, demi menjaga persatuan akhirnya pihak Apindo dan Asosiasi Perusahaan Sektor menyepakati hasil akhir dari rapat pleno UMSK.

Inilah hasil akhir dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang untuk pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang tahun 2020 ;

“Bahwa Dewan Pengupahan sepakat persentase besaran nilai dan pengelompokan UMSK Tahun 2020 sama dengan persentase besaran nilai dan pengelompokan UMSK Tahun 2019 dan mulai berlaku Per-tanggal 1 Januari 2020.”

Menurut keterangan Didi Suryadi, S.E, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dari unsur buruh FSPMI menjelaskan bahwa, “Meskipun jalannya sidang pleno UMSK berjalan cukup alot dan terkesan terlambat, karena sempat di skor, sehingga terlalu mepet waktunya dengan batas penyerahan hasil akhir pleno UMSK dari Depekab dan Depeko ke Depeprov.”

“Tetapi, akhirnya perjuangan kita semua bisa berhasil. Sehingga pada hari ini bisa diputuskan bahwa, untuk UMSK Kabupaten Tangerang persentase besaran nilainya dan pengelompokannya sama dengan persentase besaran nilai dan pengelompokan UMSK Tahun 2019, serta mulai berlaku Per-tanggal 1 Januari 2020.”

“Hasil rekomendasi UMSK tersebut akan segera dikirimkan sore hari ini, ke Bupati Tangerang. Esok harinya akan dikirimkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Banten, karena batas akhir penyerahan hasil rapat pleno Depeko, Depekab se-provinsi Banten, tanggal (06/12/2019).”

Didi Suryadi, S.E pun melanjutkan keterangannya bahwa, “Untuk Sektor logam, ada penambahan 1 (satu) sektor unggulan yang usulkan dari unsur SP/ SB, yang selama 2 (dua) tahun sebelumnya tidak masuk disektor unggulan. Dan tahun ini peserta rapat pleno UMSK mengakomodir sektor industry furnitur dari logam untuk masuk pada rekomendasi SK- UMSK.” Pungkasnya.

Kontributor Tangerang, RD Rizal N