Tangerang, KPonline – Setelah sempat ditunda hari Kamis, (12/12/2024), akhirnya rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) dilanjutkan kembali hari Senin, (16/12/2024) dengan agenda rapat Pleno UMSK untuk menentukan besaran kenaikan upah UMSK di Kabupaten Tangerang tahun 2025, mendatang.
Rapat Pleno UMSK digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, di jalan Raya Perahu, RT/RW 05/01, Desa Perahu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dihadiri oleh semua unsur dari, Perwakilan Pemerintah dalam hal ini Kadisnaker Kabupaten Tangerang, unsur APINDO, unsur SP/ SB, serta unsur Pakar dan Akademisi.
Berikut hasil rekomendasi/ penyampaian peserta rapat pleno Depekab Tangerang dari masing masing unsur, terkait besaran UMSK untuk tahun 2025 di Kabupaten Tangerang ;
1. Unsur APINDO dalam Dewan Pengupahan berpendapat :
a. Bahwa petunjuk pelaksanaan penentuan Sektor Tertentu dalam penetapan UMSK Tahun 2025, sehinga perlu ada kajian lebih mendalam Sektor Tertentu mana saja yang memenuhi kriteria yang dituangkan dalam Permenaker No 16 Tahun 2024:
b. APINDO setuju untuk sektor tertentu yang masuk ke dalam penentan UMSK mengacu pada Keputusan Gubernur Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :
Sektor IA : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 75.000, dari UMK Tahun 2025.
Sektor IB : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 50.000, dari UMK Tahun 2025.
Sektor II : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 40.000, dari UMK Tahun 2025.
Sektor IIIA : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 30.000, dari UMK Tahun 2025.
Sektor IIIB : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 20.000, dan/ atau melalui bipartit dari UMK Tahun 2025.
2. Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dari Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh berpendapat agar sektor tertentu yang masuk ke dalam penentuan UMSK mengacu pada Keputusan Gubernur Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :
Sektor IA : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 343.781,90 dari UMK Tahun 2025, Sektor IB : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 196.044,68 dari UMK Tahun 2025.
Sektor II : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 147.033,51 dari UMK Tahun 2025.
Sektor IIIA : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 98.022, dari UMK Tahun 2025.
Sektor IIIB : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 73.606,705 dari UMK Tahun 2025.
3. Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah berpendapat :
a. Permintaan APINDO terkait tidak diklasifikasikan sektor usahanya tidak mungkin dilakukan karena upah sektoral hanya berlaku untuk sektor tertentu saja.
b. Gubernur tidak dapat mempertimbangkan rekomendasi dari Kabupaten Tangerang apabila masing – masing pihak hanya mengusulkan keinginannya masing – masing, harus ada kesepakatan seluruh pihak agar Gubernur bisa menetapkan UMSK 2025.
c. Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang perlu direkomendasikan tetapi tetap memperhatikan keberlangsungan industri padat karya, karena industri padat karya ini memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang.
4. Dewan Pengupahan dari unsur Pakar dan Akademisi berpendapat:
a. Pembahasan sidang pleno pada hari ini terkait pembagian klasifikasi dan nilai UMSK 2025 Pakar berpendapat dapat menggunakan klasifikasi UMSK berdasarkan Keputusan Gubernur Tahun 2019 sebagaimana usulan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
b. Penyelesaian terbaik dari sidang pleno ini berdasarkan musyawarah mufakat dan para pihak harus menerima pendapat masing – masing unsur sehingga dapat menemukan mufakat.
Karena masing – masing unsur bersikukuh dengan pendapatnya, dan belum ada kesepakatan maka, rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang akhirnya di tentukan melalui mekanisme voting. Hasil voting tersebut, usulan/ rekomendasi dari Serikat Pekerja kalah jumlah suara, dari usulan/ rekomendasi APINDO. Perbandingannya 10 berbanding 19 suara.
Semua anggota Depekab unsur SP/ SB yang berjumlah 10 orang, tetap dengan usulannya. Sedangkan yang mengikuti usulan APINDO berjumlah 19 orang, (unsur Pengusaha/ APINDO ; 9 orang, unsur Pakar ; 1 orang, Akademisi ; 1 orang, dan dari unsur Pemerintah ; 8 orang).
Berikut hasil kesimpulan rapat Pleno UMSK Depekab Tangerang ;
1. Unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, unsur Pengusaha dan unsur Pemerintah untuk sidang pleno UMSK telah menyepakati klasifikasi usaha yang digunakan sesuai dengan SK Gubernur Tahun 2019.
2. Berdasarkan hasil voting, maka penetapan kenaikan UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2025 mengikuti usulan APINDO sebagai berikut ;
* Sektor 1.a = Rp. 75.000
* Sektor 1.b = Rp. 50.000
* Sektor 2 = Rp. 40.000
* Sektor 3.a = Rp. 30.000
* Sektor 3.b = Rp. 20.000 dan/ atau berdasarkan hasil kesepakatan bipartit.
3. Usulan hasil Sidang Pleno untuk penetapan UMSK Tahun 2025 akan disampaikan ke Pj. Bupati Tangerang untuk selanjutnya dijadikan rekomendasi ke Pj. Gubernur Banten.
Akibat kecewa dengan hasil yang di dapat, serta sebagai bentuk pelawanan, beberapa perwakilan anggota Depekab dari unsur SP/ SB tidak mau menandatangani hasil rapat Pleno UMSK, salah satunya dari perwakilan FSPMI.
RD. Rizal N