Inilah Pernyataan Sikap KSPI Jawa Tengah Terkait Omnibus Law

Inilah Pernyataan Sikap KSPI Jawa Tengah Terkait Omnibus Law

Semarang, KPOnline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jawa Tengah untuk kesekian kalinya kembali turun ke jalan guna menyampaikan aspirasinya terhadap penolakan Omnibus Law di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah pada hari Senin (20/1/2020).

Aksi yang diikuti oleh 4 federasi buruh yaitu FSPMI, FSP Farkes Reformasi, SPN  dan FSP-KEP ini juga merupakan bagian aksi nasional yang dilakukan serentak pula di provinsi lain di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah menyampaikan pendapatnya bahwa Presiden Joko Widodo salah strategi bila melanjutkan Omnibus Law. Jokowi disebut pula mengulangi kesalahan yang sama pada periode sebelumnya.

“Pemerintah kali ini salah strategi dan mengulangi lagi kesalahan yang sama pada periode awal yang ingin memprioritaskan investasi seolah-olah segala-galanya untuk pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.” ucapnya.

“Kami menilai periode pertama Presiden Jokowi telah gagal menaikkan ekonomi, PP78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang dikeluarkan oleh pak Jokowi berdampak buruk bagi para buruh apalagi ketika pemerintah mengeluarkan sekitar 16 kebijakan paket ekonomi dalam rangka menggenjot ekonomi dan cipta lapangan kerja itu gagal.”

 “Di era awal Pak Jokowi melahirkan PP 78 mengenai upah, yang membatasi perbaikan upah dan berdampak menurunnya daya beli masyarakat dengan upah, membuat hasil produk industri tidak bisa dibeli oleh buruh, Yang dibutuhkan hari ini adalah justru melakukan kekuatan konsumsi rumah tangga yang dipengaruhi daya beli dan pendapatan atau upah buruh, untuk itu kami KSPI Jawa Tengah menolak keras rencana pemerintah menerbitkan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja lewat Omnibus Law.” tegasnya.

Hakim juga merasa pemerintah seakan memaksakan menerbitkan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dilihat dari penyusunannya yang dilakukan secara diam diam, tidak terbuka dan hanya melibatkan pengusaha saja sehingga ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi kaum pekerja/buruh Indonesia apabila UU Omnibus Law ini disahkan.

Dalam aksi ini pula, KSPI Jawa Tengah berharap DPR RI dan pemerintah pusat dapat mendengarkan aspirasi kaum buruh untuk menolak pembahasan omnibus law. Sebab, menurut kajian di KSPI, secara substansi, omnibus law cenderung merugikan kaum buruh karena dinilai omnibus law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, bahkan buruh bisa menjadi miskin absolute.

Dalam penjelasannya pula Aulia Hakim menyampaikan beberapa hal dalam Omnibus Law / RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU CILAKA) yang menjadi ancaman bagi para buruh / pekerja di Jawa Tengah pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya, yaitu :

1. Upaya menghilangkan upah minimum
2. Menghilangkan pesangon
3. Penggunaan Outsourcing diperluas
4. Lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja Asing (TKA) Unskill
5. Jaminan Sosial akan hilang
6. Penghapusan Sanksi Pidana bagi Pengusaha yang curang

Selain penolakan terhadap Omnibus Law KSPI Jawa Tengah juga Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020. Kenaikan luran BPJS Kesehatan sungguh membebani masyarakat hal ini terbukti dengan maraknya masyarakat yang berbondong-bondong untuk turun kelas.

Diterangkan juga bahwa dahulu para pekerja di Indonesia mengusahakan agar BPJS tersebut dapat terwujud, akan tetapi bukan kemudian dari negara seolah-olah lepas tangan tentang kesehatan masyarakatnya dengan mencukupkan membuat aturan dan sistemnya dengan cara subsidi silang saja.

Akan tetapi lebih besar dari itu harapannya agar pemerintah lebih melihat urusan kesehatan itu menjadi hal yang sangat penting untuk bangsa ini, sehingga negara hadir untuk mengalokasikan anggaran yang cukup guna pemenuhan kesehatan rakyatnya, bukan malah membebankan sebagian besar biayanya kepada rakyat dengan alasan defisit anggaran. Akan tetapi disaat yang sama justru menaikkan gaji dari Direktorat BPJS Kesehatan.

Dengan masih carut marutnya permasalahan ketenagakerjaan di Jawa Tengah ini, hadirnya Omnibus Law ini hanya akan memberikan angin surga kepada pengusaha, akan tetapi memberikan angin neraka terhadap kelangsungan pekerja di Jawa Tengah. (sup)

Pos terkait