Inti Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948

Inti Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948

Jakarta, KPonline – Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 mengatur mengenai prinsip-prinsip dan hak mengenai kebebasan berserikat dan berunding bersama.

Adapun tujuan dari konvensi ini adalah untuk memberikan jaminan kepada pekerja dan pengusaha akan kebebasan untuk mendirikan dan menjadi anggota kelompok, akan kemajuan dan kepastian dari kepentingan-kepentingan pekerjaan mereka, tanpa sedikitpun ada keterlibatan negara:

Bacaan Lainnya

(a) bebas mendirikan organisasi tanpa harus meminta persetujuan dari institusi publik yang ada;

(b) tidak adanya larangan untuk mendirikan lebih dari satu organisasi di satu perusahaan, atau institusi publik, atau berdasarkan pekerjaan, atau cabang-cabang dan kegiatan tertentu ataupun serikat pekerja nasional untuk tiap sektor yang ada;

(c) bebas bergabung dengan organisasi yang diinginkan tanpa mengajukan permohonan terlebih dahulu; dan

(d) bebas mengembangkan hak-hak tersebut diatas tanpa pengecualian apapun, dikarenakan pekerjaan, jenis kelamin, suku, kepercayaan, kebangsaan dan keyakinan politik.

Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 juga menjamin perlindungan bagi organisasi yang dibentuk oleh pekerja ataupun pengusaha, sehingga tanpa adanya campur tangan dari institusi publik, mereka dapat:

(a) bebas menjalankan fungsi mereka, termasuk untuk melakukan negosiasi dan perlindungan akan kepentingan-kepentingan pekerja;

(b) menjalankan AD/ART dan aturan lainnya, memilih perwakilan mereka, mengatur dan melaksanakan berbagai program aktifitasnya;

(c) mandiri secara finansial dan memiliki perlindungan atas aset-aset dan kepemilikan mereka;

(d) bebas dari ancaman pemecatan dan skorsing tanpa proses hukum yang jelas atau mendapatkan kesempatan untuk mengadukan ke badan hukum yang independen dan tidak berpihak; dan

(e) bebas mendirikan dan bergabung dengan federasi ataupun konfederasi sesuai dengan pilihan mereka, bebas pula untuk berafiliasi dengan organisasi pekerja/pengusaha internasional. Bersamaan itu, kebebasan yang dimiliki federasi dan konfederasi ini juga dilindungi, sama halnya dengan jaminan yang diberikan kepada organisasi pekerja dan pengusaha.

Tidak hanya itu. Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 juga menyebutkan mengenai Hak Mogok. Hak mogok adalah hak fundamental bagi pekerja dan organisasi-organisasi mereka sebagi maksud untuk mempromosikan dan membela kepentingan ekonomi dan sosial mereka secara syah. Tetapi mogok adalah usaha akhir dari serikat pekerja setelah usaha-usaha yang bersifat kooperatif atau melalui meja perundingan tidak dapat dicapai kesepakatan. Dan hal inipun diatur melalui kebiasan dan hukum nasional setempat.

Pos terkait