Surabaya, KPonline – Program Pemerintah yang lagi viral adalah Program Tapera. Program Tapera sangat memberatkan kaum buruh karena gaji terpotong 2,5% sedangkan pengusaha terbebani 0,5 %. Tentunya program ini menjadi sorotan publik meskipun sudah lahir produk hukumnya PP 21/2024.
Berdasarkan surat Instruksi dari DPW FSPMI Jawa Timur dengan nomor surat : 047/DPW-FSPMI/Jatim/VI/2024 menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk berkumpul dalam satu komando dari berbagai daerah di Jawa Timur untuk mengepung Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur, dan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur.
Massa Buruh membludak karena ribuan buruh memadati tempat aksi damai yang telah ditentukan dengan membawa poster ” Investasi Bodong, Tolak Program Tapera, Untuk siapa?, Untuk Apa ?”.
Aksi damai terhadap program pemerintah ini tuntutannya adalah untuk membatalkan program bukan menunda program Tapera sebagaimana disampaikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR , Basuki Hadimuljono waktu rapat kerja dengan DPR RI.
Aksi massa demonstran ini sebagai bentuk protes terhadap program Pemerintah yang terjadi diberbagai daerah seluruh Indonesia karena dinilai memberatkan Kaum buruh masyarakat Indonesia.
Choirul Anam, Orator dari Serikat Buruh FSPMI dalam orasinya menolak tegas Program Tapera karena adanya paksaan dari Pemerintah yang menyebabkan rakyat mengeluarkan uang tapi sengsara. Seharusnya program tersebut bersifat sukarela karena berupa tabungan.
“Kami menolak program Tapera karena ada paksaan yang dilegalkan membuat rakyat sengsara dengan mengeluarkan uang yang tidak jelas, seharusnya program tersebut bersifat sukarela karena berupa tabungan,” saat berorasi di Gedung Grahadi pada Kamis 13 Juni 2024.
Penolakan Program Tapera ini sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dalam pengelolaan dana Tapera yang berasal dari Kaum buruh dan masyarakat yang memiliki pekerjaan bebas .
Hal ini disebabkan terjadinya korupsi yang besar – besaran dalam kasus Jiwasraya, kasus Asabri, dan kasus korupsi lainnya. Apabila program ini tidak dibatalkan maka siapa yang bertanggung jawab bila dana Tapera dikorupsi. (Maliki)