Padanglawas,KPonline – Seorang Ibu Rumah Tangga, berinisial JT (35), domisili di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, diduga kuat telah menjadi korban penganiayaan, yang diduga telah dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RN, warga Desa Tanjung Botung Kecamatan Sosa. Akibat peristiwa naas yang dialaminya itu, korbanpun sudah meminta perlindungan hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Mapolsek Sosa di Kecamatan Sosa.
Hal ini disampaikan korban JT kepada awak media ini, pada Jum’at (16/02/2023), sembari menunjukkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh SPKT Mapolsek Sosa bernomor : STPL/B/II/II/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tertanggal 04 Februari 2023.
Dalam surat STPL tersebut dijelaskan, korban JT telah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang diketahui terjadi pada Hari Minggu Tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kompleks Perumahaan Bengkel Usaha Maju di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa.
Menurut korban JT, akibat pemukulan yang diduga dilakukan oleh RN tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, sakit di bagian perut dan punggung. Imbasnya saat ini, korban sering mengalami sesak nafas, linglung dan trauma. Karenanya, korbanpun mendatangi Mapolsek Sosa untuk meminta perlindungan hukum.
Kapolsek Sosa, AKP. H. Haposan saat ditemui di Mapolsek Sosa pada Jum’at (17/02/2023) sore membenarkan, pihaknya telah menerima LP dari korban dugaan penganiayaan berinisial JT dan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan ke sejumlah saksi juga terlapor untuk dimintai keterangan/klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang melanggar ketentuan pasal 351 KUHPidana tersebut.
Ditegaskan Kapolsek Sosa, pihaknya tentu menerima laporan ataupun pengaduan yang disampaikan masyarakat ke Mapolsek Sosa. Jika laporan tersebut memenuhi unsur maka akan diproses sesuai prosedur hukum, jika harus dilakukan penahanan terhadap terlapor, tentu saja pihaknya akan tegas melakukan tindakan penahan sesuai prosedur hukum dan disertai dengan bukti permulaan yang cukup.
Menanggapi hal ini, Tim Penasehat Hukum (PH) korban JT, Maulana Syafi’i, SH.I dan Syahruddin Daulay, SH, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sosa yang sudah memproses dan menjalankan LP yang disampaikan oleh korban JT beberapa waktu lalu.
Menurut PH korban, langkah yang diambil jajaran Polsek Sosa dalam menangani perkara 351 KUHPidana ini dinilai cepat, mengingat saat ini jajaran Polsek Sosa juga diketahui tengah melakukan proses hukum terhadap beberapa LP perkara yang lebih dahulu masuk dan diterima oleh Polsek Sosa. Bravo Polsek Sosa, ujarnya. (MS)