Jakarta, KPonline – Sidang ke-26 aktivis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini mengangendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan ke-26 aktivis terbukti melanggar Peraturan Kapolri jo Pasal 216 dan 218 KUHP, dan oleh karenanya dituntut 1 (satu) bulan kurungan dengan massa percobaan 2 (dua) bulan.
Seperti diketahui, ke-26 aktivis yang terdiri dari 23 buruh, 2 pekerja bantuan hukum LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa ini dijadikan tersangka pasca melakukan aksi penolakan PP 78/2015 di Istana Negara pada tanggal 30 Oktober 2015.
Direktur Eksekutif LBH FSPMI Jamsari menyatakan kekecewaannya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Apalagi dari persidangan terbukti, bahwa sesungguhnya ke-26 aktivis melakukan aksi damai. Tidak melakukan pengrusakan. Bahkan pihak kepolisianlah yang melakukan tindakan represif berupa pengrusakan, penganiayaan, dan bahkan diduga merampas benda-benda milik pendemo.
Dalam hal ini, JPU terkesan memaksa orang yang tidak bersalah menjadi bersalah.
Bahkan, saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, juga telah dengan terang benderang memberikan penjelasan, bahwa demo hingga malam hari tidak boleh dibubarkan. Apalagi kemudian pendemo dipidana.
Terkait dengan tuntutan ini, para terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan (pledoi) pada pada tanggal 15 November 2016. Rencananya, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim akan dilakukan pada tanggal 17 November 2016.
Pada awal ketika kasus ini bergulir, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) berjanji akan menjadikan persidangan ke-26 aktivis sebagai panggung pelawanan. Dengan adanya tuntutan dari Jaksa, sudah semestinya janji itu direalisasikan. Terlebih lagi persidangan sudah memasuki tahap akhir. (*)