Jalan Raya Cikarang-Cibarusah Rusak Parah, Nurdin Muhidin Tegur Kadis PUPR

Jalan Raya Cikarang-Cibarusah Rusak Parah, Nurdin Muhidin Tegur Kadis PUPR

Bekasi,KPonline – Apabila ada jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan oleh pemerintah setempat. Sayangnya di Indonesia persoalan kewenangan memperbaiki jalan saja saling lempar-lemparan.

Dalam satu wilayah atau kota, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh Pemda setempat namun ada juga yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya jalan raya Cikarang-Cibarusah, salah satunya di ruas jalan setelah turunan dari Kantor Kecamatan Cikarang Selatan yang rusak parah, jalan retak dan berlubang ditambah genangan air dari saluran PDAM yang bocor. Menurut Nurdin Muhidin anggota DPRD Kabupaten Bekasi, pembagian tanggung jawab perbaikan dan pelebaran jalan tersebut sudah dilakukan, Pemda Kab. Bekasi bertanggung jawab dalam hal pembebasan lahan dan Pemda Provinsi bertanggungjawab dalam proses pembuatan dan perbaikan jalan.

Karena lambatnya respon Pemerintah setempat, tak ayal membuat geram para pengguna jalan tersebut temasuk Nurdin Muhidin. “Kapan mau diperbaiki pa sudah 2 bulan tidak ada REAKSI dari DINAS PUPR KAB DAN PROVINSI apa nubggu korban jatuh? ” Tanya anggota Dewan dari DAPIL 1 ini kepada Jamaludin, Kadis PUPR Kab. Bekasi melalui telepon.

Dan pertanyaan tersebut langsung di respon oleh Kadis PUPR Kab.Bekasi.”Siap Pak segera di tindak lunjuti untuk berkirim surat ke Dinas Binamarga provinsi
Karena itu merupakan jalan provinsi. Terimakasih” Jawab Jamaludin.

Sebenarnya ada beberapa Dasar Hukum dan Kewenangan Penyelenggara Jalan seperti Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631/ KPTS/ M/ 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol, jelas bahwa sebagian jalan di berbagai wilayah kota atau Kabupaten masih berstatus jalan Nasional. Tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.

Jadi jika masyarakat merasa terganggu atau menjadi korban kerusakan jalan, kita harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud. Apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu :”Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.

Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan :”Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jadi kerusakan jalan di sepanjang Jl. Cikarang-Cibarusah adalah mutlak menjadi tanggung jawab Dinas PU Pemprov Jawa Barat dan Dinas PU Pemda Kab.Bekasi untuk segera memperbaikinya. Termasuk jika sampai ada korban luka atau meninggal dunia harus menanganinya. Mereka harus membuat rambu-rambu yang mudah dilihat oleh pengendara dan jika pengendara menuntut harus siap.

Jika para pihak yang berwenang tidak tidak melakukan perbaikan dan korban terus berjatuhan, maka sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat dapat melakukan tuntutan pidana kepada Pemprop Jawa Barat,Pemda Kab.Bekasi atau Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.

Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan Kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”

Selanjutnya ayat (2) menyatakan:”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah

Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut.
Untuk Bekasi yang lebih baik dan benar sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan.

Sebaiknya pihak yang berwenang segera merespon dengan segera memperbaiki dan memperlebar jalan Cikarang – Cibarusah sebelum menelan korban lebih banyak lagi dan sebelum masyarakat melakukan tuntutan hukumnya.

 

(Aep R)

Pos terkait