Batam,KPonline – Rabu, 22 Januari 2020 PUK PT. Jutam Readymix Concrete (JRC) yang berada di kawasan Sekupang mengadakan mediasi di Kantor Disnaker Batam untuk mendapatkan hak hak nya sebagai buruh
PUK JUTAM yang perusahaannya bergerak di bidang pengecoran ini bergabung di FSPMI SPA SPL pada awal bulan September 2019
Menurut Ketua PUK JUTAM, Lesko Sihite, mereka saat ini mengadakan mediasi ke dua kalinya
Di perusahaan tersebut banyak buruh yang tertindas
Dan tidak ada peraturan peraturan yang berpihak ke buruh
” Di Perusahaan kami tidak ada hitungan lembur, setiap hari kerja 8 jam, dan hari Sabtu merupakan hari kerja jam biasa, ” Ucap Lesko Ketua PUK Jutam
” Kami disini berusaha untuk menuntut hak kami sebagai “, lanjutnya
Mediasi ini selain dihadiri oleh seluruh anggota PUK JUTAM, juga dihadiri oleh Pengurus PC SPL FSPMI Batam sebagai pendamping dalam mediasi tersebut
” Kami berharap perjuangan kami ini membuahkan hasil yang positif untuk semua pekerja”, ucap Lesto sebelum masuk keruangan mediasi
Seperti di ketahui untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, seharusnya jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Peraturan mengenai jam kerja telah diatur secara khusus dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 77 sampai pasal 85.
Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.
Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.
Ketentuan waktu kerja diatas juga hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.
Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Karena itu apabila salah satu pihak biasanya pengusaha ingin merubah jam kerja maka harus berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau SP/SB serta melakukan sosialisasi kepada pekerjanya yang kemudian dituangkankan dalam kesepakatan bersama atau PKB.