Jaminan Pensiun Butuh Pengawasan dan Kepatuhan

Jaminan Pensiun Butuh Pengawasan dan Kepatuhan

Penulis : Roni Febrianto, ST, M Fil [1]

 

Pendahuluan

Pada 15 Desember 2022, DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  (P2SK) menjadi Undang Undang . Versi final UU terdiri dari 341 pasal yang dibagi ke dalam 27 bab mengenai kebijakan dan praktik sektor keuangan. DPR menerbitkan Versi Rancangan Undang-Undang (“RUU September”), dalam edisi Indonesian Legal Brief (ILB) berjudul: Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.[2]

Selanjutnya Presiden Joko Widodo mengesahkan RUU P2SK menjadi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 12 Januari 2023.[3] Dalam  UU P2SK dilakukan reformasi sektor keuangan Indonesia, menggantian 17 Undang Undang yang ada sebelumnya seperti Undang Undang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) serta undang undang yang terkait dengan industry jasa keuangan seperti Undang Undang Perbankan, Perbankan Syariah, Dana Pensiun, Pasar Modal, Asuransi, Lembaga Keuangan Mikro dan lain lainnya. Sri Mulyani mengatakan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI  menyepakati 5 (lima) ruang lingkup yang diatur dalam UU P2SK.[4] Adapun kelima ruang lingkup tersebut adalah:

  1. Pengautan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi
  2. Penguatan tata kelola dan peningatan kepercayaan publik
  3. Mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuanga untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembanguan yang berkesinambungan
  4. Perlindungan konsumen
  5. Literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Selanjutnya Presiden, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan BI, Peraturan OJK dan Peraturan LPSK dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK disahkan.

 

Polemik Jaminan Pensiun Tambahan

            Pemerintah sedang membaut rancangan aturan turunan dari UU P2SK terkait dana pensiun bagi para pekerja sebagai tambahan dari Jaminan Pensiun (JP) yang sudah berjalan selama satu dasa warsa melalui BPJS Ketenagakerjaan. Artinya pekerja swasta akan ada tambahan beban iuran uang pensiun dari yang sebelumnya sudah berjalan. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono menagatakan akan dibuatkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian ada aturan turunan dalam Peraturan OJK (POJK), dimana penyelenggaraan bisa melalaui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Kepesertaan adalah pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, dimana tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibanding dengan upah yang diterima saat bekerja. Aturan akan diterbitkan paling lambat akhir Januari 2025.[5]

Saat ini rasio pendapatan pekerja saat pensiun di Indonesia masih jauh dibawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Rasio perlindungan pensiun yang diterima para pekerja swasta layaknya adalah  minimal sebesar 40 % dari upah terakhirnya. Saat ini cakupan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) hanya sebesar 8,7 % dari upah terakhir para pekerja swasta. Maka sudah selayaknya ditingkatkan sampai minimal 40 % agar manfaat pensiun bisa memberikan perlindungan pada daya beli kelas pekerja. (STOP )

Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Pada Pasal 189 Ayat (4) UU P2SK, disebutkan bahwa Pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Pengenaan itu diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, OJK menyatakan program pensiun tambahan itu merupakan upaya meningkatkan replacement ratio sesuai rekomendasi minimum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), yakni sebesar 40 % dari penghasilan terakhir pekerja sebelum pensiun. Ogi mengakui sudah ada sejumlah program pensiun yang berjalan saat ini, seperti Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan serta Program Pensiun oleh PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero).  Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi seluruh program pensiun akan diatur dalam PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. OJK berperan sebagai pengawas kebijakan untuk melakukan harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK. [6]

Peningkatan Pengawasan dan Kepatuhan Jaminan Pensiun

            BP Ketenagakerjaan merujuk pasal 6 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial, [7] menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Yang menjadi pembeda dengan PT Jamsostek adalah tambahan program jaminan pensiun. Pasal 1 Peraturan Pemerintah 45 tahun 2015 mendifiniskan jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/ atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Kepesertaan jaminan pensiun dimulai 1 Juli 2015 sehingga tahun 2025 program Jaminan Pensiun akan memasuki satu dasar warsa. Melihat modelnya termasuk iuran pasti dimana iuran ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.[8]

Mengutip Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII tanggal 5 Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa pertumbuhan PDB Indonesia pada 2023 naik sebesar 5,05 persen. Dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun mulai Maret 2024 adalah Rp10.042.300 per bulan. Kenaikan batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan program jaminan pensiun juga disertai dengan peningkatan manfaat:  manfaat pensiun paling sedikit Rp 383.400,- menjadi Rp 393,500,- dan manfaat pensiun paling banyak Rp 4.598.100 menjadi Rp 4.718.110,- Rasio keuangan aset neto jaminan pensiun saat ini Rp 167 triliun, dengan jumlah peserta aktif mencapai 14 juta, masih ada kewajiban peserta memenuhi total sekitar Rp 400 triliun. Pada Februari 2024, solvabilitas jaminan pensiun sebesar 41,33 persen.[9]

Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, program jaminan pensiun, aset dana jaminan sosialnya diproyeksikan dapat membiayai manfaat program hingga akhir 2072 dengan menggunakan iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen. Apabila mengandalkan iuran tanpa hasil investasi dan dana kelolaan, ketahanan dana cukup hingga tahun 2056. Dari rasio klaim, dengan mempertimbangkan eligibilitas manfaat pensiun normal, rasio klaim per Juni 2023 adalah 5 persen. Rasio klaim ini sudah termasuk pembayaran manfaat pensiun untuk kasus meninggal dunia, cacat total tetap, serta pengambilan manfaat secara lump sum (keseluruhan). Kendati aset dana jaminan sosial jaminan pensiun diproyeksikan bertahan sampai tahun 2072, kewajiban aktuaria akan muncul setelah tahun 2051, akibat distribusi peserta usia muda tinggi. Guna memperpanjang ketahanan dana program jaminan pensiun, perlu terus melakukan kajian nilai iuran jaminan pensiun yang sesuai, pengelolaan aset, dan investasi sebagai langkah mitigasi risiko pendanaan program. Pasal 28 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun,[10] mengamanatkan, persentase iuran jaminan pensiun paling cepat tiga tahun dievaluasi sejak program mulai berjalan 1 Juli 2015. Persentase iuran harus disesuaikan menuju 8 persen, bertujuan untuk menjadi salah satu pendukung ketahanan aset. Sampai sekarang, pemerintah belum memutuskan untuk meningkatkan persentase iuran. Pada tahun 2030 atau 15 tahun setelah jaminan pensiun beroperasi sudah ada peserta yang menerima manfaat masa iur secara anuitas (jaminan pendapatan bagi seorang pensiunan sampai kematiannya, dan setelah kematiannya, sebagai manfaat bagi pasangannya).  Deputi Bidang Aktuaria dan Riset Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Arief Dahyan Supriadi, mengatakan, jaminan pensiun bukan program yang main-main. Dengan memakai asumsi kondisi demografi penduduk, inflasi, produk domestik bruto, kenaikan upah, dan hasil investasi, aset jaminan pensiun diperkirakan habis pada 2072, tetapi pemberian manfaat berkala akan mulai marak tahun 2065. Durasi ketahanan dana jaminan pensiun hanya sekitar 7 tahun (dari 2065 ke 2072).[11] Beberapa negara di Asia, telah memiliki ketahanan aset jaminan pensiun yang lebih panjang dibandingkan dengan Indonesia. Di Filipina, pada periode jaminan pensiun sudah mencairkan manfaat berkala mulai marak (mature period), ketahanan dana jaminan pensiunnya telah mencapai 33 tahun. Dalam kurun waktu 8 tahun jaminan pensiun berdiri, Pemerintah Korea Selatan dan Thailand telah menaikkan iuran jaminan pensiun menjadi 6–8 persen. Indonesia belum pernah menaikkan persentase iuran jaminan pensiun, masih 3 persen. Dalam kurun waktu 8 tahun jaminan pensiun berdiri, Pemerintah Korea Selatan dan Thailand telah menaikkan iuran jaminan pensiun menjadi 6–8 persen. Ketahanan aset jaminan pensiun secara jangka panjang, bisa dilakukan lewat cara lain di luar menaikkan persentase iuran. Salah satunya adalah dengan menempatkannya di instrumen investasi yang memberikan imbal hasil lebih tinggi. Solusi lainnya yaitu membuka akses program jaminan pensiun untuk BPU supaya jumlah peserta yang mengiur bertambah. Social Protection Manager International Labour Organization (ILO) untuk Indonesia, Tsuruga, menekankan, Indonesia mulai memasuki populasi penduduk tua. Sekitar 7 % dari total populasi penduduk Indonesia sekarang sudah berusia 65 tahun ke atas. Pada 2045, penduduk lanjut usia (lansia) diproyeksikan 14 % dari total populasi penduduk, untuk menciptakan dana pensiun yang berkelanjutan dan memadai, negara mana pun akan membutuhkan banyak waktu. Memperluas cakupan pensiun, Indonesia memerlukan sistem asuransi sosial dan skema subsidi pensiun yang terintegrasi. Selain itu, belum ada peraturan yang secara jelas mengatur batasan pensiun karena terdapat perbedaan pengertian batasan pensiun. Kesejahteraan merupakan hal yang penting di masa lansia. Di Indonesia, kelompok lansia perempuan memiliki tingkat kemiskinan lebih tinggi dibandingkan laki-laki pada usia 60-74 tahun. Sementara tingkat kemiskinan warga lansia laki-laki cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan pada usia 75 tahun ke atas. Indonesia diperkirakan akan memiliki 70 juta orang lanjut usia atau penduduk diatas usia 60 tahun pada 2045. Usulan perluasan kepesertaan program jaminan pensiun, pekerja formal dan informal baiknya menjadi program mandatory (wajib).[12]

 

 

 

Kesimpulan

 

  1. Aturan turunan dari UU P2SK terkait Pensiun tambahan masih menjadi polemik karena akan menambah potongan upah dari para pekerja pada kelompok tertentu khususnya kelas menengah yang masih dalam kondisi sulit akibat dampak Pandemi Covid-19 dan UU Cipta Kerja yang menjadikan jutaan kelas menengah turun kasta dan kehilangan daya belinya.
  2. Iuran JP di sejumlah negara di kawasan Asia seperti Singapura (33 persen), China (28 persen) dan Malaysia (23 persen). ILO menetapkan manfaat Jaminan Pensiun minimal 40 persen dan buruh menuntut manfaatnya sampai 75 persen. Iuran 8 persen, 5 persen pemberi kerja dan 3 persen pekerja sudah rasional, karena bisa memenuhi kebutuhan hidup.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun mengamanatkan, persentase iuran jaminan pensiun paling cepat tiga tahun dievaluasi sejak program mulai berjalan 1 Juli 2015. Persentase iuran harus disesuaikan menuju 8 persen,  bertujuan untuk menjadi salah satu pendukung ketahanan asset. Jaminan pensiun bukan program yang main-main. Indonesia belum pernah menaikkan persentase iuran jaminan pensiun, masih 3 persen. Usulan perluasan kepesertaan program jaminan pensiun, pekerja formal dan informal baiknya menjadi program mandatory (wajib).

 

Rekomendasi:

  1. Pemerintah dan OJK jangan memaksakan penerbitan aturan turunan terkait Pensiun tambahan yang menimbulkan polemik dan diskriminatif serta multi tafsir di kalangan para pekerja. Akan lebih bijak fokus mendorong BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program kepatuhan kepesertaan dan pengawasan atas investasi Dana Jaminan Sosial (DJS) Jaminan Pensiun karena akan lebih banyak manfaatnya untuk para pekerja. Selain itu evaluasi atas iuran dari 3 % menuju 8 % bisa segera dilakukan agar kekuatan dana dan kepercayaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan makin meningkat.
  2. Kelas Pekerja wajib memahami dan mendorong iuran Jaminan Pensiun sebesar 8 persen seperti tuntutan awal, agar didapat menetapkan manfaat Jaminan Pensiun minimal 40 persen sampai 75 persen dan bertujuan untuk menjadi salah satu pendukung ketahanan asset karena Jaminan pensiun bukan program yang main-main sehingga Per Pres 109 tahun 2013 tentang penahapan kepertaan Program Jaminan Sosial perlu ditinjau ulang agar bisa didapatkan kepesertaan yang lebih luas dengan konsep mandatory. Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan harus didorong untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang sanksi kepada pemberi kerja yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan
  3. Setelah satu dasa warsa berjalan, kelas pekerja wajib lebih serius mengawasi BPJS Ketenagakerjaan dengan melihat laporan pengembangan dana kepesertaanya serta melihat laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dipublikasi setiap tahunnya.

 

[1] Wakil Presiden Jaminan Sosial DPP FSPMI, Periode 2021-2026; Deputy Riset-Pengembangan Partai Buruh, Periode 2022- 2027

[2] https://pro.hukumonline.com/a/lt63a171380cb29/dpr-akhirnya-setujui-ruu-pengembangan-dan-penguatan-sektor-keuangan. Diakses pada 9 September 2024

[3] https://jdih.kemenkeu.go.id/download/58fac07c-7165-4c55-882d-965687f8090b/UU4TAHUN2023.pdf. Diakses pada 9 September 2024

[4] http://konsultanpajaksurabaya.com/pengesahan-ruu-p2sk-menjadi-uu-nomor-42023#gsc.tab=0. Diakses pada 9 September 2024

[5] https://www.cnbcindonesia.com/market/20240904141742-17-569078/pemerintah-godok-aturan-dana-pensiun-bakal-ada-iuran-tambahan. Diakses pada 9 September 2024

 

[6] https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2024/ojk-pengaturan-batas-gaji-pekerja-program-pensiun-tambahan-tunggu-pp/. Diakses pada 9 September 2024

[7] https://www.regulasip.id/book/1170/read. Diakses 9 September 2024.

[8] https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/dana-pensiun. Diakses 14 Juni 2024.

[9]https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28795/Jelang-Satu-Dekade,-Iuran-Jaminan-Pensiun-BPJS-Ketenagakerjaan-Bertahan-3-Persen. Diakses 12 Juni 2024

[10]https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/peraturan/15122015_104556_PP%2045%20Tahun%202015.pdf. Diakses 9 September 2024

[11]https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28795/Jelang-Satu-Dekade,-Iuran-Jaminan-Pensiun-BPJS-Ketenagakerjaan-Bertahan-3-Persen. Diakses 12 Juni 2024.

[12] https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/05/24/seberapa-urgen-jaminan-pensiun-adi-program-mandatori-bagi-seluruh-pekerja.Diakses pada 13 Juni 2024.