Jamkes Watch Desak BPJS Bogor Untuk Netral dan Komitmen dalam Jalankan Tugasnya
Bogor,KPOnline – Mendapat laporan dari Sdr. Fauzan , pekerja PT Lintec Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Menara Permai, Jl. Raya Narogong KM. 23.85, Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab Bogor, Jawa Barat . terkait kepesertaan JKN BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifklan oleh pihak BPJS Kesehatan .
Ketua DPD Jamkes Watch Bogor dan Depok ,Heri Irawan langsung merespon dengan cepat dengan mengirimkan Surat Permohonan dan Pernyataan Rekomendasi kepada Kepala BPJS KCU Bogor untuk segera mengaktifkan kembali dan pada hari senin tgl 30 mei sudah dilakukanya pertemuan Perwakilan Jamkes Watch Bogor dan Depok dengan Kepala KCU BPJS Bogor dan jajaran BPJS Kesehatan Bogor, hadir pula perwakilan dari Serikat Pekerja PUK SPL FSPMI PT Lintec Indonesia Sdr. Fauzan,
Rudi Darmawan (Kanit Kepatuhan BPJS Bogor) menyampaikan pada pertemuan tersebut pada :
A. Tgl 29 Des 2015 manajemen PT Lintec Indonesia melaporkan bahwa sedang terjadi perselisihan hub Industrial antara pekerja dan pemberi kerja.
B. Manajemen PT Lintec Indonesia meminta kepada BPJS KCU Bogor untuk menghentikan JKN BPJS untuk 178/org karyawan PT Lintec yang sedang mogok kerja dengan dasar sudah dianggap mengundurkan diri ,krn tidak ikut panggilan manajemen untuk kembali lagi bekerja dasar hukum kemenaker .
C. Tgl 31 Des 15 Manajemen PT Lintec menstop pembayaran Iuran JKN BPJS untuk 178/org pekerjanya yang sedang melalukan mogok kerja dan sampai bulan mei pengusaha hanya membayar iuran peserta JKN BPJS karyawan Lintec yang aktif bekerja 87/org.
D. Tgl 27 Januari 2015 ,BPJS Mengirimkan surat kemanajemen Lintec Indonesia menolak untuk menghentikan kepesertaan JKN BPJS karena tidak ada keputusan Tetap dari Pengadilan.
Mahat Kusumadi (Kepala Cabang BPJS Bogor) juga menegaskan bahwa pihaknya akan komitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Bogor dengan menyatakan :
A. BPJS akan mendorong dan menagih Iuran untuk semua karyawan PT Lintec Indonesia baik yang aktf bekerja ataupun Tdk aktf karena secara sistem jika pengusaha PT Lintec hanya membayar iuran yang aktf bekerja maka akibat dari yang 178/org yang tidak aktf bekerja tdk dibayarkan semua kartu JKN BPJS karyawan Lintec dinonaktifkan karena adanya tunggakan tersebut.
B. BPJS tidak dapat aktifkan kepesertaan karyawan PT Lintec baik yang aktf bekerja ataupun yang tdk aktf bekerja selama masih ada tunggakan yang blm dibayarkan karena sudah diatur di Perpres 19/16.
C. BPJS berharap semua stakeholder sama2 dorong semua BU (Badan Usaha) khususnya pengusaha PT Lintec agar tertib dan taat peraturan dan BPJS akan jalankan tugas dan fungsinya dan tanggung jawabnya serta terus berkoordinasi dengan Jamkes Watch – KSPI.
Heri Irawan ( Ketua DPD Jamkes Watch Bogor depok) yang ketika itu didampingi Sekretarisnya Kuat Nurtaupik menegaskan dan meminta kepada BPJS Bogor untuk Netral dan amanah serta komitmen dalam menjalankan tugasnya dan segera aktifkan kembali kepesertaan JKN BPJS pekerja Lintek 178/org yang sedang melakukan mogok kerja yang sah dengan dasar :
A. Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung ( PHI ) atas perkara Nomor : 05/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg tanggal 18 Maret 2016 bukanlah putusan tingkat akhir tapi putusan tingkat pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 56 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ; Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
B. Bahwa putusan PHI atas perkara Nomor : 05/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg tanggal 18 Maret 2016 tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih diajukan Kasasi oleh kedua belah pihak, sebagaimana diatur Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ; Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
C. Bahwa pihak Pengusaha PT. Lintec Indonesia menolak putusan perkara Nomor : 05/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg tanggal 18 Maret 2016 tersebut dengan mangajukan Kasasi oleh Kuasa Hukumnya Prestigio Law Firm kepada Mahkamah Agung pada tanggal 4 April 2016 dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor : 46/Kas/G/2016/PHI/PN.Bdg; ( copy memori kasasi terlampir )
D. Bahwa pihak Pekerja juga menolak putusan perkara Nomor : 05/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg tanggal 18 Maret 2016 tersebut dengan mangajukan Pernyataan Kasasi melalui Kuasa Hukumnya kepada Mahkamah Agung pada tanggal 06 April 2016;
1. Status Kepesertaan Pekerja dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK)
Penghentian kepesertaan JKN BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU) yang masih dalam proses PHK tidak boleh berdasarkan pada surat keputusan / pengajuan dari manajemen perusahaan.
Dasar Hukum :
1. UU nomor 13 tahun 2003 pasal 155 ayat 2 dan 3
Ayat 2 berbunyi : “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Ayat 3 berbunyi : “Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
2. BPJS Kesehatan harus Jalankan amanat UU no 24 tahun 2011.
Ketika Badan Usaha (BU) tidak melakukan kewajibanya untuk membayar iuran maka BPJS harus menagihkan iuranya kepada BU agar segera membayar dan melunasinya untuk semua pekerjanya.
Dasar Hukum :
• UU nomor 24 tahun 2011 pasal 10 huruf b,pasal 11 huruf a,c,f dan g, pasal 19 ayat 1 dan 2 ,pasal 55
Pasal 10 Huruf b : “Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja
Pasal 11 Huruf a : “Menagih pembayaran Iuran
Pasal 11 Huruf c : “Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
Pasal 11 Huruf f : “Mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
Pasal 11 Huruf g : “Melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 Ayat 1 : “Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
Pasal 19 Ayat 2 b : “Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Pasal 55 : “Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ket : surat yang dikirim oleh Jamkes Watch Bogor Depok langsung disampaikan dan ditembuskan kepada Kepala BPJS Divre IV di Jakarta, Dewan Pengawas BPJS Pusat di Jakarta, Bupati Kabupaten Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Kepala Polres kab Bogor, Dewan Pimpinan Nasional Jamkes Watch di Jakarta, DPP FSPMI-KSPI di Jakarta, KC FSPMI Bogor dengan tujuan untuk sama – sama mengawal dan tindak lanjut.