Jamkes Watch Temukan 10 Masalah Dalam Pelaksanaan JKN di Bogor

Jamkes Watch Temukan 10 Masalah Dalam Pelaksanaan JKN di Bogor

Bogor, KPonline – Bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2016, Jamkes Watch Bogor –  Depok melakukan audiensi. Audiensi ini sekaligus dimaksudkan untuk mengevaluasi 1.071 hari atau 3 tahun JKN – BPJS  dan melaporkan apa saja masalah dan kendala dalam implementasi JKN- BPJS di lapangan, khususnya di Kabupaten Bogor.

Sebenarnya audiensi ini ditunjukan kepada Bupati Kabupaten Bogor, Nurhayanti. Namun karena Bupati sedang ada kegiatan lain, Jamkes Watch diterima Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia W. Sumaryana, Kepala Cabang BPJS Kota Bogor Mahat Kusumadi, Kepala Cabang BPJS Kabupaten Bogor, dan Kabag Kesra Sosial Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini, Ketua DPD Jamkes Watch Bogor-Depok Heri Irawan mengatakan, ada 10 permasalahan dalam pelaksanaan JKN. Permasalahan tersebut antara lain: (1) Tempat tidur dan ruangan rawat inap terbatas, masyarakat sulit mendapatkan pelayanan dan masih ada yang ditolak akibat ruangan penuh; (2) Minimnya ruangan intensive seperti intensive care unit (icu), neonate intensive care unit (nicu), paediatric intensive care unit (picu), high care unit (hcu), dan intensive coronary care unit (iccu); (3) Sistem rujukan tidak berjalan ,pasien disuruh mencari ruangan / rumah sakit sendiri dan ambulance masih dikenakan biaya kepasien + tidak adanya ambulance icu ventilator; (4) Pekerja yang sedang dalam proses perselisihan hubungan imdustrial kepesetaan jkn-bpjs non aktif; (5) Ketersediaan obat terbatas dan sering kosong peserta disuruh membeli sendiri; (6) Masih banyak badan usaha (bu) yang belum mendaftarkan pekerjanya kebpjs serta tidak taat membayar iuran; (7) Minim dan kurang sosialisasi dari pemerintah dan bpjs membuat masyarakat tidak faham prosedur hak dan kewajiban dan banyaknya calo pembuatan bpjs dikampung-kampung dengan biaya Rp 250.000 hingga 700.000; (8) Rumah sakit yang tidak ada bank darah masih mengenakan selisih biaya darah kepada peserta jkn bpjs kesehatan; (9) Masih ada oknum rumah sakit yang memaksa naik kelas 2 tingkat diatas hak pasien dengan alasan ruangan penuh; dan (10) Bayi-bayi dari PBI tidak otomatis menjadi peserta PBI.

Terkait dengan adanya temuan permasalahan tersebut , Jamkes Watch menuntut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk segera menambah SDM, alat kesehatan dan fasilitas kesehatan serta Pembutan Papan Informasi dan Website Terkait Tempat Tudur Disemua Rumah Sakit Se-Kabupaten Bogor.

Selain itu, Jamkes Watc menuntut agar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan direvisi, khususnya pada pasal 17. Termasuk dengan melakukan pembinaan pengawasan pada semua fasilitas kesehatan di Kabupaten Bogor dalam hal rencana Kebutuhan Obat (RKO), sistem Rujukan dan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), dhasboard informasi tempat tidur, serta calo antrian poli klinik/rawat inap di Rumah Sakit.

Hal lain yang diminta oleh Jamkes Watch adalah membeli Ambulance Intensif Car Unit (ICU) yang ada Ventilatornya untuk dapat dipergunakan secara gratis bagi semua masyarakat Kabupaten Bogor yang membutuhkan dan tidak mampu, memberikan sanksi tegas kepada Badan Usaha (BU) yang tidak menjalankan amanat UU BPJS No 24 Tahun 2011 dan UUK No 13 tahun 2003, memberikan Sanksi tegas kepada Rumah Sakit baik RSUD atau Swasta yang terbukti melakukan Froud dan atau menolak pasien, dan membuat system E-Dabu untuk pendaftaran peserta PBI APBD dan Peserta mandiri kelas 3 yang nunggak pembayaran premi diatas 3 bulan secara otomatis dipindahkan menjadi BPJS PBI Daerah Kabupaten Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Camalia W. Sumaryana mengatakan, pihaknya sangat merespon baik atas laporan yang disampaikan Jamkes Watch dan akan segera disampaikan kepada Bupati untuk dapat segera mengambil keputusan yang terbaik. Dia mengakui, saat ini jumlah penduduk Kabupaten Bogor sudah mencapai 5,5 juta Jiwa sedangkan jumlah Rumah Sakit di Kabupaten Bogor baru ada 27, dengan total tempat tidur 2500 TT. Dalam hal ini, Dinas Kesehatan lebih mengedepankan upaya Promotif dan Preventif di Puskesmas (PKM).

“Sudah kami siapkan juga ambulace ventilator di beberapa PKM untuk mengantisipasi ada masyarakat yang memang harus dirujuk dan untuk keluhan masyarakat juga dapat hub call center dinas kesehatan pada No 021 8790 1590 atau dapat melalui SMS Getway dengan No 0812 1234 911,” ujarnya.

Mahat Kusumadi menambahkan, terkait Kantor Cabang BPJS Bogor, kemarin sudah dilantik Dr Mia sebagai Kepala Cabang BPJS Cibinong beserta semua staffnya yang nanti mulai 3 Januari 2017 sudah mulai beroperasi di daerah Pakan Sari, Cibinong. “Sementara saya nanti hanya kota saja,” tambahnya.

Untuk PBI APBN untuk bayi-bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI APBN secara otomatis menjadi peserta JKN PBI dengan mekanisme orang tua melapor ke Kantor Cabang BPJS setelah bayi lahir untuk mencetak e-id JKN yang berlaku 3 bulan. Setelah ada NIK maximal 3 bulan harus segera lakukan perubahan.

Sedangkan menanggapi terkait banyaknya calo pembuatan kartu JKN-BPJS, pihaknya sedang membahas agar RO yang ada di Bogor yang tadinya hanya untuk Badan Usaha kedepanya akan menjadi Kantor Layanan. Semua peserta dapat dilayani di RO tersebut. “Kami juga sudah ada forum kepatuhan yang mana terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Kejaksaan dan instansi terkait, ketika ada badan usaha tidak taat dan melanggar UU BPJS No 24 tahun 2011 nanti langsung kejaksaan yang memanggil,” tegasnya. (*)

 

Pos terkait