Medan | KPonline – Bayi bernama Muhammad Saka ini merupakan anak kedua dari Ircy Dayanti yang merupakan warga Sei Dadap Kabupaten Asahan. Bayi mungil ini lahir di Rumah Sakit Permata Hati Kisaran melalui Operasi sesar. Bayi ini terpaksa dirujuk ke RS Bina Kasih Medan karena terindikasi penyakit paru-paru.
Dalam prosesnya, kelahiran dari bayi tersebut menemui masalah mulai dari tunggakan BPJS ibunya yang harus dilunasi sampai dengan pendaftaran kepesertaan BPJS si bayi yang terkendala karena ia adalah merupakan anak dari Nikah Sirih dari kedua orang tuanya. Bukan hanya hal tersebut, dibalik masalah tersebut Saka yang juga memiliki abg yang merupakan anak pertama dari Ircy Damayanti juga memiliki tunggakan kepesertaan BPJS mulai dari kelahirannya.
Mendapatkan laporan permasalahan tersebut, Afriyansyah yang merupakan Relawan Jamkeswacth Posko Orange nya Partai Buruh Sumut yang berkomunikasi dengan Irda yang merupakan kakak kandung dari ibu bayi tersebut mencoba membantu proses pendaftaran kepesertaan BPJS bayi agar tercaver saat di rawat di RS Bina Kasih Medan.
Menurut Irda, bahwa pendaftaran kepesertaan BPJS bayi terkendala karena ibu dari bayi tersebut masih tergabung di Kartu Keluarga orang tuanya (Kakek dari bayi).
“Untuk BPJS ibu dan keluarga sudah kita bayarkan tunggakannya dan aktif. Tetapi untuk bayi masih belum terkaver dikarenakan harus membayar tunggakan abangnya dan harus dipecah Kartu Keluarganya. Makanya untuk pembiayaan di RS Permata hati dimasukan dalam pasien umum dan harus melunasi biayanya selama dirawat disana” jelas Irda
Lebih lanjut Irda juga menyampaikan bahwa setelah dirujuk dan memasuki waktu tiga hari, pasien yang diagnosa paru-paru tersebut juga masih dinyatakan umum karena belum bisanya didaftarkan ke kepesertaan BPJS dengan alasan yang sama.
Melalui komunikasi melibatkan Staff RS Bina Kasih dan Kepala Cabang BPJS Kabupaten Asahan, Afriyansyah mencoba menelusuri dan membantu proses pendaftaran bayi tersebut.
“Melalui pesan singkat saya coba berkomunikasi dengan Staff RS Bina Kasih untuk mempertanyakan kendala apa yang terjadi sehingga pendaftaran Kepesertaan BPJS bayi tidak bisa. Dari komunikasi kita memang Staff tersebut menyampaikan kendalanya dan mencoba mencarikan jalan keluarnya. Ya, dengan alasan yang sama, menurut Eka bahwa atas pemberitahuan pihak BPJS bahwa sang bayi dan ibu harus keluar dahulu dari KK (pecah KK). Saya juga sudah menjelaskan mekanismenya tetapi memang itu bukan Rana dari pihak rumah sakit, dan alangkah profesionalnya pihak rumah sakit yang juga membantu dan mengarahkan pendaftaran kepesertaan bayi tersebut ke BPJS tempat ibu beralamat tinggal” jelas Afriyansyah yang akrab di sapa abuy ini.
“Lebih lanjut saya coba menghubungi kepala cabang BPJS Kabupaten Asahan untuk membantu dan memperjelas kendalanya. Dan alhamdulilah pak Erwin merespon dengan cepat dan menceritakan kendalanya. Dalam penjelasannya bahwa bayi bisa terdaftar jika sudah melunasi tunggakan dari anak pertama dari Ircy Damayanti. Nah, disini saya sempat mempertanyakan mengapa ada tunggakan, padahal si anak pertama belum pernah mendaftar sebagai peserta BPJS. Dengan respon yang baik pula, pak Erwin menjelaskan “bahwa setiap bayi yang lahir TMT 2018 sudah terdaftar menjadi peserta sejak dia lahir”. Dari hal ini kita langsung melunasi tunggakan dan mendaftarkan bayi tersebut” tambahnya memapar persoalan.
Masih menurut Abuy, bahwa pendaftaran bayi tersebut tidak harus di pisahkan Kartu Keluarganya.
“Jelas masalah pertama yang mengatakan harus memecah KK baru untuk keluarga adalah hal yang tidak ada dalam regulasi BPJS. Hal pertama bahwa ibu dari bayi tidak bisa membuat KK karena memang tidak pernah menika secara Negara. Sedangkan hal kedua adalah bahwa kepesertaan BPJS wajib mendaftarkan seluruh anggota yang ada di kartu keluarga. Intinya tinggal meneruskan atau menambahkan kepesertaan saja menggunakan KK ibunya tersebut” Jelas Abuy.
“Alhamdulillah sekarang bayi bernama Muhammad Saka tersebut sudah tercaver oleh bpjs kelas 3. Dan yang paling penting adalah bahwa keluarga pasien yang bisa dikategorikan kurang mampu tersebut tidak lagi harus mengeluarkan biaya perawatan lagi. Cukup membayar iuran bulanan kepesertaan BPJS saja. Dan terimakasih yang sebesarnya kepada semua pihak yang turut membantu proses tersebut, mulai dari pak Eka Staff RS Bina kasih sampai dengan Pak Erwin yang merupakan Kacab BPJS Kabupaten Asahan” tutup Abuy mengakhiri wawancara.
Diketahui setelahnya bahwa kepesertaan bayi bernama Muhammad Saka dan Keluarga sudah tercaver oleh BPJS kelas 3 atau sudah aktif. Dengan demikian segala biaya perawatan bayi akan di caver oleh BPJS. (MP)