Jamkeswatch Advokasi Korban Lakalantas di Subang yang Diduga Harus Bayar 50 Juta

Jamkeswatch Advokasi Korban Lakalantas di Subang yang Diduga Harus Bayar 50 Juta

Subang, KPonline – Khoerunnisa BT Syarif Hidayat warga Rawameneng II, kecamatan Blanakan, kabupeten Subang, menjadi korban lakalantas pada Jumat, 22 Februari 2025. Ia mengalami luka berat di wajah,dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Siloam yang ada di daerah Purwakarta. Hingga Senin 24 Februai 2025, Dokter yang menanganinya memutuskan untuk melakukan tindakan operasi.

Nasib naas dialami oleh Khoerunnisa BT Syarif Hidayat pasalnya BPJS Kesehatannya akan aktif per 1 Maret 2025. Namun, karena kecelakaan terjadi sebelum tanggal aktif, ia tidak bisa menggunakan jaminan kesehatannya. Keluarganya pun berusaha menghubungi beberapa pihak terkait untuk meminta bantuan, tetapi tidak ada hasil yanng diharapkan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jamkeswatch kabupaten Subang menuturkan rasa keprihatinan dengan kejadian yang menimpa Khoerunnisa BT Syarif Hidayat, korban Lakalantas yang sedang dirawat di Rumah Sakit.

“Tagihan 50 juta pihak keluarga merasa kesulitan dari mana harus mendapatkan uang sebesar itu. Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin, dan Perubahan Bupati nomor 25 tahun 2024, ternyata tidak bisa membantu Khoerunnisa BT Syarif Hidayat, disebabkan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pengobatan di RSUD Subang semata. Sementara tidak bisa digunakan untuk wilayah di luar Subang,” ucap Aap kepada Media Perdjoeangan, Selasa (25/02/2025).

Lebih lanjut, pria berkaca mata itu terus mencoba lakukan “Effort” agar Khoerunnisa BT Syarif Hidayat bisa mendapatkan hak sehatnya tanpa merogoh kocek lebih dalam.

“Kami sudah berusaha menghubungi instansi terkait untuk meminta bantuan agar BPJS Kesehatam Khoerunnisa BT Syarif Hidayat yang ada dalam segmentasi Penerima bantuan Iuran (PBI) bisa segera diaktifkan per 25 Maret 2025. Namun justru harapan meminta sebuah kebijakan itu tidak membuahkan hasil,” tambahnya dengan nada kesal.

Sisa tagihan biaya di Rumah Sakit hingga 50 juta yang harus dibayarkan masih belum ada solusi. Begitu juga dari pihak BPJS Kesehatan, Dinas Sosial kabupaten Subang belum bisa memenuhinya, karena masa aktivasi kepesertaan baik secara aturan atau pun secara sistem sudah terkunci.

Hingga tidak bisa dilakukan perubahan baik dimajukan atau pun dimundurkan tanggal aktivasi BPJS Kesehatan Khoerunnisa BT Syarif Hidayat yang masuk dalam segmentasi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hngga berita ini diterbitkan, tim Jamkeswatch kabupaten Subang sedang berupaya melakukan Advokasi di lapangan. (Jhole)