Jamkeswatch Bekasi Sesalkan Masih Ada Rumah Sakit Minta Deposit kepada Pasien

Jamkeswatch Bekasi Sesalkan Masih Ada Rumah Sakit Minta Deposit kepada Pasien

Bekasi, KPonline – Rumah Sakit seharusnya dianjurkan memberikan pelayanan terlebih dahulu apa bila ada pasien dalam keadaan gawat darurat yang membutuhkan pertolongan.
Karena pada prinsipnya pasien ketika datang ke RS diutamakan penanganan yang didahulukan. Tidak etis jika pasien datang untuk hak sehat dimintai uang terlebih dahulu agar mendapatkan pelayanan.

Jamkswatch sebagai pengawas independen jaminan kesehatan masih menemukan beberapa Rumah Sakit yang menerapkan deposit (uang muka) bagi pasien yang akan masuk menggunakan fasilitas “Intensive Care Unit”(ICU), “Neonatal Intensive Care Unit”(NICU) dan “Pediatric Intensive Care Unit” (PICU).

“Saya lagi urus perihal berkas Lakalantasnya termasuk laporan kepolisian. Namun pihak RS malah minta uang deposit untuk salah satu tindakan yang akan dilakukan,” ujar Burhan salah satu tim Jamkeswatch yang mendapatkan laporan tersebut, Selasa (25/02/2025).

Burhan menilai, jika aturan itu dibiarkan akan berdampak buruk jika menimpa orang miskin dan tidak mampu.

“Perlu diluruskan kepada Rumah Sakit tersebut kami punya bukti dalam bentuk nota pembayarannya,” tegas pria salah satu Joki ambulans itu.

Saat dihubungi Media Perdjoeangan, Direktur Eksekutif Jamkeswatch Daryus mengungkapkan saat ini memang masih ada RS yang meminta deposit segera melakukan pelaporan.

“Kerap kali memang terjadi hal meminta uang muka oleh RS dengan alasan agar mendapatkan tindakan. Hal ini mesti jadi sorotan serius pihak instansi, dalam hal ini Dinas Kesehatan hingga Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI),” kata Daryus.

Dia menjelaskan, Rumah Sakit harus melakukan pelayanan secara prioritas, setelah pasien dilayani dengan baik sesuai indikasi medis, baru mengurusi soal biaya.

“Kalau memang pasien tergolong tidak mampu tentu ada kewenangan Pemerintah Daerah setempat untuk bertanggung jawab. Jika terbukti ada RS yang menerapkan kebijakan meminta uang muka/deposit jelas kementrian Kesehatan akan memberikan teguran langsung, tertulis, dan paling tinggi pencabutan izin RS yang bersangkutan,” tegas Daryus.

Sesuai tertuang dalam Undang-undang 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, tidak diperbolehkan menarik uang muka atau deposit. Hal tersebut dituliskan pada ayat 29 poin (f), “Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan”. (Jhole)