Sidoarjo, KPonline – Pada Jumat, 8 November 2024, puluhan anggota PUK SP KEP PT Young Tree Industries atau yang dikenal sebagai PUK Young Tree menghadiri acara pendidikan jaminan kesehatan di Kantor DPC FSP KEP KEP Sukodono, Sidoarjo.
Pendidikan ini diadakan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang manfaat BPJS Kesehatan, termasuk program Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Sidoarjo. Acara ini menghadirkan Sri Handayani, pengurus Jamkeswatch Sidoarjo, sebagai pemateri utama, didampingi oleh Afan sebagai bagian dari pengurus organisasi tersebut.
Sri Handayani memaparkan berbagai materi, termasuk tentang BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran), yang sering dikenal oleh masyarakat sebagai BPJS KIS. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga yang memenuhi kriteria tertentu, memungkinkan mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya tambahan.
“Saya berpesan kepada kawan-kawan untuk menyampaikan informasi ini kepada keluarga, tetangga, atau teman. Jangan takut untuk berobat meski belum memiliki kartu BPJS, karena di Sidoarjo sudah menerapkan UHC sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Sri Handayani, menekankan pentingnya edukasi mengenai jaminan kesehatan bagi masyarakat yang masih belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka.
Indri, salah satu peserta pendidikan dan pelatihan PUK SP KEP PT Young Tree Industries, menyampaikan kekhawatiran terkait ketidakpahaman masyarakat tentang BPJS Kesehatan. Ia menyebutkan bahwa banyak warga yang enggan berobat karena takut tidak dapat dilayani tanpa memiliki kartu BPJS.
“Seringkali warga yang kita temui merasa takut untuk berobat jika tidak punya BPJS. Mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan,” ungkap Indri.
Tak hanya itu, warga Kecamatan Wonoayu juga mempertanyakan apakah pihak rumah sakit mengetahui status BPJS pasien. Hal ini terkait dengan kebingungan pasien yang terkadang tidak mengetahui apakah mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS atau belum.
Menanggapi hal tersebut, Sri Handayani menjelaskan bahwa rumah sakit memiliki akses ke server EDABU, sebuah sistem yang memungkinkan rumah sakit mengetahui status kepesertaan BPJS pasien. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit dilarang menolak pasien meskipun mereka belum memiliki BPJS atau termasuk dalam golongan masyarakat tidak mampu.
“Pihak rumah sakit dapat mengetahui status BPJS pasien melalui sistem EDABU. Bahkan, jika pasien tergolong masyarakat tidak mampu atau BPJS, rumah sakit tidak boleh menolak mereka,” jawab Sri.
Ia juga menambahkan bahwa pasien memiliki waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan administrasi terkait BPJS. Jika administrasi tidak selesai dalam waktu tersebut, pihak rumah sakit berhak mengubah status pasien menjadi pasien umum. Oleh karena itu, pasien diimbau untuk tidak menandatangani pernyataan sebagai pasien umum jika masih dalam proses pengurusan BPJS.
Melalui pendidikan ini, diharapkan seluruh anggota PUK SP KEP Young Tree Industries serta masyarakat Sidoarjo mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak kesehatan mereka dan manfaat BPJS, sehingga tidak ada lagi warga yang takut atau ragu untuk mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan. (ABD Muis)