Jamkeswatch Bersama KSPI, Lakukan FGD Terkait KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

Jamkeswatch Bersama KSPI, Lakukan FGD Terkait KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

Jakarta, KPonline – Setelah di teken Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 pada 08 Mei 2024, kemudian hangat bergulir polemik dimasyarakat tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Jamkeswatch Nasional bersama KSPI melakukan Focus Grup Discussion dengan tema Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan bertempat di Gedung ANTARA Heritage, Jakarta Pusat, (10/06/2024).

Bacaan Lainnya

Dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari Kementrian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan, perwakilan dari Rumah Sakit, dan DPD Jamkeswatch Se-Jabodetabek, Banten dan Jabar.

Abdul Gofur, Sekretaris DPN Jamkeswatch dalam laporannya menyampaikan “KRIS atau Kelas Rawat Inap standar menjadi isu penting yang harus dibahas. Agar dimasyarakat tidak menjadi blunder”. Ucapnya Abdul Gofur

Hal senada disampaikan juga oleh Daryus, selaku Direktur Eksekutif Jamkeswatch Nasional bahwa keberadaan Jamkeswatch kali ini berawal dari keresahan peserta, Keluhan anggota serikat pekerja, hingga masyarakat tentang pelayanan BPJS.

“Dengan bermula dari sana, kita tidak menginginkan penurunan pelayanan BPJS terhadap kehadiran KRIS ini. Kita harus gali seperti apa dampak kedepannya.” Ungkapnya Daryus

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai bahwa secara umum implementasi KRIS ini ada dampak positif namun ada hal yang juga menjadi catatan penting. Ia mengatakan tidak adanya sosialisasi yang baik sampai ke masyarakat.

“2 bulan terakhir ini sedang blunder kebijakan yang ada, baru saja TAPERA, sekarang KRIS, hal ini disebabkan tidak tersosialisasi dengan baik, tidak adanya publik hearing.” Pungkasnya Said Iqbal

“Kita gali, bicara terbuka saja dalam forum ini. Pihak Rumah Sakit, Jamkeswatch bicara terbuka dan sampaikan dalam forum”, ungkapnya Said Iqbal

Ia membandingkan dengan TAPERA. “Hati-hati dengan KRIS, ini bagus. Namun jangan sampai blunder dibawah.
1. Iuran
2. Kualitas pelayanan, nanti ke arah Faskes”, paparnya

Terbentuk Jamkeswatch tak lain untuk membantu pemerintah dan masyarakat, menjembatani sebagai kontrol kebijakan.

“Kalo iuran mau naik, sampaikan saja. Lalu apakah akan terjadi penurunan kualitas pelayanan? Jelaskan.” Tegas Said Iqbal.

Said Iqbal berharap adanya transparansi dan bisa di sosialisasikan terkait sistem KRIS ini, baik secara pelayanan ataupun iuran.

(Kontributor Serang)

Pos terkait