Cianjur, KPonline – Dalam upaya mencegah terjadinya persepsi yang salah di masyarakat, Jamkeswatch Kabupaten Cianjur bersama BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi mengadakan pertemuan terkait layanan Program JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi pada hari Selasa (12/10/2021). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dwi Surini Spd.,M.M.,AAAK, DPW Jamkeswatch Jawa Barat Heru Purnomo dan beberapa anggota Jamkeswatch Cianjur.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi, Dwi Surini mengatakan kepada seluruh anggota Jamkeswatch Cianjur untuk dapat membantu melakukan pemantauan serta mensosialisasikan kepada masyarakat agar memastikan yang memiliki BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang di non aktifkan ada relasi 6 (enam) bulan atau yang tercantum dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 7c untuk segera mengecek keaktivasiannya ke kantor terdekat sebelum sakit.
“Mengenai PBI yang di nonaktifkan, ada relasi 6 bulan atau yang tercantum di Permensos Nomor 21 tahun 2019 pasal 7c, Maka dari itu peserta harus mengecek keaktivasiannya ke kantor terdekat sebelum sakit”, ujar Dwi Surini Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi
Ia pun menambahkan, untuk Peserta Penerima Upah (PPU) harus dipastikan tidak memiliki KIS PBI karena ditakutkan manfaat dari PP NO. 37 2021 JKP tidak tersampaikan.
Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi itu sendiri menaungi 3 kantor cabang yang terdiri dari :
1. Kabupaten Sukabumi
2. Kota Sukabumi
3. Kabupaten Cianjur
Dari ketiga wilayah tersebut terdapat sekitar 4,6 Juta total peserta yang terdaftar, Namun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Kemensos Nomor 92/HUK/2021 dari total 4,6 Juta Peserta tersebut mengalami penurunan jumlah peserta, hal ini membuat konsen dari BPJS Kesehatan Sukabumi untuk kembali mencapai UHC (Universal Health Coverage).
“Sebelumnya pada Agustus 2021 meski dalam masa pandemi , BPJS Kesehatan Kabupaten Sukabumi mencapai UHC (Universal Health Coverage), tapi dengan adanya Permensos Nomor 92/HK/2021 mengalami penurunan pada 1 September 2021”, lanjut Dwi Surini
Penurunan jumlah peserta pun tidak sedikit, Kabupaten Sukabumi itu sendiri saja mengalami penurunan hingga 240.786 orang peserta, Kota Sukabumi 28.224 Orang peserta dan Kabupaten Cianjur 336.363 orang peserta.
“Sebenarnya sangat disayangkan adanya pengurangan atau penonaktifan Peserta JKN KIS pada segmen PBI, Tetapi hal baik yang bisa diambil ialah adanya pembaharuan data untuk meminimalis peserta yang NIK-nya ganda , sudah meninggal dan NIK yang salah. Ada juga beberapa kelemahan di lini masyarakat yang tidak mengetahui maka dari ini mari bersama-sama untuk sedikit besar nya Jamkeswatch membantu mensosialisasikan untuk pengecekan Data NIK peserta PBI”. Ujar Agus Rudyawan selaku Sekertaris Jamkeswatch Cianjur
(Fauzi Septianto)