Bekasi, KPonline – Maksud didirikannya JamkesWatch FSPMI adalah untuk mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional yang berdaulat, bermartabat, sesuai dengan asas, prinsip, program JKN dan amanah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta aturan pelaksananya.
Salah satu pilar organisasi, siang tadi bertempat di kantor DPP FSPMI Jakarta, sebagai tindak lanjut dari rapat virtual sebelumnya, pengurus DPN Jamkeswatch FSPMI mengadakan rapat rutin, Rabu (24/07/2024).
Dalam rapat rutin (ratin) hari ini, turut hadir Sabilar Rosyad, SH selaku Sekretaris Jendral FSPMI dan Roni Febrianto, ST selaku wakil Presiden FSPMI Bidang Jamsos. Ratin dipandu oleh Heri Irawan, SE selaku Sekretaris DPN Jamkeswatch-FSPMI.
Tommy Juniarnur yang diberi amanah sebagai Direktur Jamkeswatch-FSPMI memberikan pandangan bahwa berkaitan dengan nama Direktur dan Sekretaris DPN Jamkeswatch-FSPMI, harus sama dengan Jamnakerwatch.
“Karena kedudukannya sama adalah pilar organisasi. Dan berkaitan dengan komunikasi lintas lembaga, kami juga berharap bisa sinergi dengan semua pihak,” kata dia.
Masing-masing pengurus juga memberikan masukan dan pandangannya. Dalam ratin telah disepakati beberapa kesimpulan dan keputusan.
“Memperhatikan arahan dari wakil presiden FSPMI bidang Jamsos, bahwa pembuatan Peraturan Organisasi (PO) harus selesai sebelum tanggal 20 Agustus 2024,” ujar Direktur Jamkeswatch FSPMI menegaskan.
Setelah Heri membacakan notulen, akhirnya rapat ditutup sekitar jam 16.30 WIB. (Supriadi-Erte)