Jamkeswatch FSPMI Apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Program UHC, Beri Masukan Konkret untuk Penyempurnaan Layanan

Jamkeswatch FSPMI Apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Program UHC, Beri Masukan Konkret untuk Penyempurnaan Layanan

Bogor, KPonline — Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Jamkeswatch Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Heri Irawan, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam merealisasikan program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga ber-KTP Kabupaten Bogor mulai tahun 2026.

Heri Irawan yang juga pernah menjabat Ketua DPD Jamkeswatch Kab/Kota Bogor dan Depok (2014–2020), menilai bahwa langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto merupakan wujud nyata dari pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung penuh program UHC yang dicanangkan Bupati Rudy Susmanto dan Jaro Ade. Capaian 96,91% per 1 April 2025 atau sebanyak 5.630.545 penduduk adalah tonggak penting menuju Bogor Sehat dan Sejahtera,” ujar Heri.
Namun demikian, Heri juga menekankan pentingnya penyempurnaan kebijakan administratif dalam layanan UHC, terutama dalam situasi darurat yang kerap terjadi di akhir pekan dan hari libur nasional.

“Di lapangan, kami temukan masyarakat yang datang ke rumah sakit dalam kondisi gawat darurat sering terkendala kelengkapan berkas. Misalnya fotokopi KK QR Code, SKKM, lembar verifikasi fakir miskin, foto geotag, dan dokumen lainnya yang diperoleh dari kantor desa/kelurahan yang tutup saat hari libur,” jelasnya.

Untuk itu, Jamkeswatch FSPMI memberikan masukan agar ke depan, cukup menggunakan KTP Elektronik Kabupaten Bogor dan Surat Keterangan Rawat Inap sebagai syarat dasar dalam mengakses layanan UHC, khususnya dalam kondisi darurat atau rawat inap. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang harus tertahan atau bahkan pulang paksa dari rumah sakit hanya karena persoalan administrasi, apalagi dalam kondisi kritis. Rumah sakit juga butuh kepastian jaminan layanan. Maka UHC harus hadir sebagai solusi yang cepat, praktis, dan humanis,” tegas Heri.

Program UHC Kabupaten Bogor saat ini diatur melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Universal Health Coverage dan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan di Luar Cakupan JKN. Jamkeswatch berharap Pemkab Bogor dapat melakukan revisi atau penyempurnaan regulasi tersebut, agar lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan, terutama menyangkut prosedur layanan dalam keadaan darurat.

Pos terkait