JAMKESWATCH – FSPMI Kabupaten Karawang Melakukan Audensi Ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Karawang

JAMKESWATCH – FSPMI Kabupaten Karawang Melakukan Audensi Ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Karawang

Karawang, KPonline – Beberapa Pengurus dan Relawan Jamkeswatch Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan audensi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Karawang. Disambut sangat baik sekali oleh Bapak Gerson sebagai Kepala Kantor Cabang BPJS Karawang, Bapak Aryo sebagai Kepala Kantor Cabang BPJS Purwakarta dan Bapak Dani beserta tim P4.

Dalam Audiensi tersebut, Kordinator Daerah Jamkeswatch FSPMI Mustopa berserta jajaran pengurus dan relawan menyampaikan permasalahan yang ada di Rumah Sakit Daerah Karawang. Dari mulai biaya rapid yang di bebankan ke pasien, E-Dabu BPJS Kesehatan, Pelaporan PPU yang mengalami PHK yang masih dalam proses PHI yang BPJS nya di nonaktifkan oleh Pemberi Kerja, PBI yang bermasalah dalam NIK nya dan masalah teknis lainnya yang di hadapi di lapangan saat Relawan Jamkeswatch – FSPMI Kabupaten Karawang mengadvokasi anggota SPA FSPMI Kabupaten Karawang maupun masyarakat umum yang kurang mampu yang bermasalah dengan JKN-KIS nya.

Bacaan Lainnya

BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang menjawab satu persatu permasalahan yang di sampaikan oleh Tim Jamkeswatch – FSPMI Karawang.

Yang pertama untuk masalah Rapid tes Rumah Sakit tidak boleh membebankan biayanya ke pasien karena sudah satu paket dengan Rawat Inap BPJS sesuai dengan indikasi medis. Sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor : 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020, bahwa Rumah Sakit (RS) tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi COVID-19 pada pasien. Jika masih ada yang membebankan biaya Rapid tes mohon di laporkan ke Kami agar nanti BPJS Kesehatan akan menegur Faskes atau Rumah Sakit tersebut.

Kedua terkait pelaporan PPU yang mengalami PHK yang masih dalam proses PHI yang BPJS nya di nonaktifkan oleh pemberi kerja BPJS menjawab sekaligus mensosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020 yang terbaru serta petunjuk teknis penonaktifan PPU yang mengalami PHK baik yang masih dalam perselisihan maupun sudah ada putusan yang inkrah.

Ketiga untuk PBI yang terkendala NIK karena merupakan persyaratan yang harus di penuhi oleh peserta di minta agar masyarakat memperbaharui dan mendaftarkan NIK nya ke disdukcapil agar tidak ada masalah dalam kepesertaan BPJS.

Audensi dimulai dari Pukul 13.00 S/d 15.30 Wib dan ditutup dengan Closing statemen dari kedua belah pihak. Yang mengatakan ” Kami berharap audensi ini bukan yang terakhir di lakukan oleh Tim Jamkeswatch – FSPMI Kabupaten Karawang, terus jalin komunikasi dengan kami sebagai Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat Karawang agar pelayanan kami lebih baik lagi dan semoga kita bisa kembali untuk kopi darat dalam mengawal serta menyelesaikan masalah pelayanan dan penggunaan JKN-KIS di daerah Karawang”, Ujar Bapak Gerson sebagai Kepala Kantor Cabang BPJS Karawang.

Salam JAMKESWATCH…
Sehat Hak Rakyat…

(Andrew Setiawan)

Pos terkait