Karawang, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. Chang Shin Indonesia sampai sekarang masih memperjuangkan apa yang menjadi hak buruh. Bertempat di ruangan Meeting HR PT. Chang Shin Indonesia, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Kamis,(30/04/2020).
Team Perundingan dari PUK SPAI FSPMI PT. Chang Shin Indonesia yang hadir ikut berunding Ketua Muhammad Doni, Sekretaris Muhammad Junaedi, Bidang 2 Advokasi Wawan Suryana.
Yang sebelumnya sudah ada kesepakatan dari ke tujuh Serikat pekerja yang ada di PT. Chang Shin Indonesia untuk upah bagi Karyawan yang di rumahkan di bayar upah 75% tetapi perusahaan hanya mau memberikan upah sebesar 60% berdalih perusahaan merugi dan tidak adanya Order Produksi.
“Bilamana Serikat Pekerja tidak menyetujui maka terpaksa perusahaan akan mengambil Opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), untuk Karyawan yang bekerja dibawah satu tahun”, Ucap Bapak Susilo Selaku Perwakilan dari Management PT. Chang Shin Indonesia.
Dari ke Tujuh Serikat Pekerja yang ada di PT. Chang Shin Indonesia, hanya FSPMI dan SB CSI yang belum menyepakati dengan upah 60% yang akan dibayarkan bagi Karyawan dan Karyawati PT. Chang Shin Indonesia yang dirumahkan.
“Telah di sepakati sebelumnya, padahal hanya untuk Karyawan yang rentan terpapar Covid-19 Klasifikasi, Lanjut Usia (Lansia), Ibu Hamil dan bagi Karyawan yang mempunyai riwayat Kesehatan atau bawaan yang diberlakukannya”, Ungkap Muhammad Doni Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Chang Shin Indonesia.
“Mereka yang dirumahkan bukan hanya Lansia dan Ibu Hamil saja, tetapi ini berdampak kepada semua pekerja, Sudah jelas di sini Management PT. Chang Shin Indonesia memanfaatkan Situational di tengah pandemi Covid-19 ini”, Tambahnya Muhammad Doni
“Jangan menumpang di tengah Situasi Pandemi Covid-19 Untuk merumahkan pekerja, sebelumnya kami Sudah sepakat dengan Serikat Pekerja lain nya ada di PT. Chang Shin Indonesia harusnya Mereka menjalankan dan melaksanakan Kesepakatan itu. ini malah berunding lagi”, lanjutnya Muhammad Doni Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Chang Shin Indonesia. (Inoz)