Surabaya, KPonline – Dalam sambutannya di aksi buruh Jawa Timur pada Kamis (31/10/2024) Sekretaris Perda KSPI Jawa Timur, H. Jazuli, S.H., menyampaikan kita sudah melakukan survey, kita sudah melakukan simulasi, kita sudah melakukan pendataan.
Apabila pemerintah tetap memaksakan kehendaknya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota berdasarkan PP 51 tahun 2023 maka sudah dipastikan kenaikan upah buruh jauh dibawah inflasi apalagi pertumbuhan ekonomi.
Tentu kondisi seperti ini sama mengulang dengan kejadian selama 5 tahun terakhir, bagaimana trend upah kita dalam 5 tahun terakhir itu dibwah inflasi. Artinya apa harga kebutuhan naik sementara upahnya tetap atau justru turun kawan-kawan.
Maka kita ingatkan kepada pemerintah. Saya yakin yang disampaikan pemerintah tadi tanggal 6 November 2024 pemerintah pusat, Kemendagri, dan Kemenaker itu akan merilis data Inflasi, pertumbuhan ekonomi.
Tapi jika berdasarkan kepada angka-angka seperti itu, tidak berdasarkan keadaan ril kebutuhan hidup masyarakat maka itu akan sangat jomplang. (Dede Faisal RA)