Hari itu, tepatnya Mei 2004 saya baru saja menyelesaikan Sekolah Menengah Atas. Hal itu membuat saya sangat bahagia, Bukan karena saya lulus dengan nilai bagus, tetapi karena saya mampu melewati UN yang menggunakan sistem komputer perdana secara Nasional di Negri ini. Bagaimana tidak bahagia! Dari 40 siswa diruangan tempat saya menimba ilmu secara bersama-sama, hanya 4 siswa saja yang lulus, dan satu diantaranya adalah saya, dan tak perlu lagi menunggu untuk mengkuti UN lanjutan 3 bulan kedepan.
O ia, sebelum bercerita lebih jauh perkenalkan Nama saya Afriyansyah, saya lahir di sei langgei salah satu Desa terpencil di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara 32 tahun silam, saya anak pertama dari 6 bersaudara, Ibu saya berprofesi sebagai pengajar di salah satu Sekolah Dasar, dan Ayah saya hanyalah seorang pekerja serabutan. Saya tumbuh dan besar di Kecamatan Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara setelah ibu saya memutuskan untuk pindah mengajar ke Sekolah Dasar di Kecamatan ini.
Singkat cerita, setelah 6 bulan kelulusan dari Sekolah Menengah Atas, saya bekerja sebagai buruh kontrak disalah satu Perusahaan pengolahan pangan ikan di Kota Medan. Ya, saya tidak melanjutkan pendidikan karena bermasalah dengan biaya! Maklumlah pendapatan orang tua tidak memungkinkan untuk meneruskan pendidikan saya.
Tepat setahun bekerja, saya harus menelan rasa kecewa karena diberhentikan dengan alasan habis kontrak kerja. Nganggur deh! Padahal pada saat itu saya berencana akan melanjutkan pendidikan sambil bekerja dengan biaya dari hasil pendapatan selama bekerja.
Hanya berselang 3 bulan saya kembali diterima bekerja disalah satu perusahaan ternama yang bergerak dibidang pengolahan kayu di Kabupaten Deli Serdang, sayangnya hal itu hanya 3 bulan saja, saya kembali diberhentikan dari pekerjaan dengan alasan tidak lulus training (percobaan).
“kamu tidak lulus percobaan” begitu ucapan Personalia disertai penyerahan dua amplop berwarna putih kepada saya.
Saya pun beranjak dari ruangan ber udara sejuk tersebut sambil mengucapkan terimakasih dan menggenggam 2 amplop putih yang salah satunya adalah sisa gaji saya selama bekerja.
Diperjalanan menuju ke rumah, saya berhenti sejenak di warung pinggir jalan yang menjual beberapa jenis minuman dingin sembari menghilangkan dahaga dari panasnya cuaca siang itu, juga sedikit penasaran dengan isi amplop kedua yang saya terima dari Personalia tadi dan ingin cepat-cepat mengetahui isinya.
“Wau! Saya tersenyum saat mengetahui isinya”
Selembar kertas putih bercoretkan tinta hitam bertanda tangan kepala bagian bertuliskan tentang ketidak lulusan melewati masa percobaan karena kesalahan yang saya perbuat yaitu mangkir tidak masuk bekerja selama 2 hari dalam masa percobaan kerja
“padahal perusahaan sangat mengetahui secara jelas tentang luka ditubuh yang masih belum kering dari sisa kecelakaan kemarin”
ternyata luka ditubuh dan surat rekomendasi dari dokter yang mengharuskan saya untuk beristirahat sampai puli, tidak berlaku dimasa percobaan kerja yang sedang saya jalani! “jengkel dalam fikiran saya”
Nganggur lagi deh!
Tidak mau ambil pusing tentang hal tersebut, saya tetap mencari peruntungan dengan kembali menebarkan surat permohonan untuk dapat diterima bekerja diperusahaan-perusahaan yang berada di Kab. Deli Serdang maupun Kota Medan.
Sembari menunggu kepastian panggilan wawancara/inteview dari perusahaan, saat itu saya juga mengisi kekosongan dengan bekerja sebagai kuli pemasang penyedia peralatan resepsi pernikahan seperti tenda, pelaminan dan lain-lain.
Akhirnya usaha dan doa saya dijaba oleh sang pencipta, diakhir tahun 2006 tepatnya dibulan agustus saya diterima bekerja di perusahaan peleburan berbahan dasar logam di Kabupaten Deli Serdang. Walaupun dengan status Harian Lepas yang tidak memiliki kepastian dan jaminan tentang Upah Layak, Kerja Layak.
Ah.. Yang penting bekerja! Ucap rasa syukur dalam hati memaksa diri untuk tegar.
Tidak ada jaminan yang memastikan kita tidak akan ter PHK
Datangnya tahun 2008 merupakan awal dari pembelajaran tentang perjuangan yang sebenarnya. Menjadi anggota Serikat Buruh Serikat Pekerja ditahun itu membuat saya lebih mengetahui hak dan kewajiban saya sebagai pekerja dan hak dan kewajiban Perusahaan sebagai si pemberi kerja.
Awalnya sih tidak yakin, hanya ikut-ikutan saja. Ya hanya senang kumpul-kumpul dengan teman kerja, itu doang enggak lebih.
Hingga akhirnya menjadi terbawa suasana karena melihat keseriusan para pengurus basis tingkat perusahaan memperjuangkan penegakan UU ketenagakerjaan di perusahaan, mulai dari memimpin rapat-rapat antar sesama pekerja sampai dengan melakukan perundingan-perundingan bersama manegement Perusahaan demi menegakan aturan-aturan yang sesuai dengan perundang-undangan.
Hasilnya nyata loh, diawal tahun 2009, perusahaan mulai menyetarakan hak-hak pekerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahkan ditidak adakannya lagi pekerja harian lepas tetapi dengan status kontrak yang tidak ada bedanya dengan pekerja tetap semua haknya.
Berserikat membuat buruh lebih kuat dalam pemikiran
Pada saat itu saya yang bertugas sebagai kordinator lapangan tingkat perusahaan menjadi tambah yakin akan pentingnya buruh berserikat, membangun kekompakan agar terciptanya buruh yang sejahtera dan bermartabat. Ya, sambil terus belajar tentang aturan-aturan yang berlaku.
Menginjak tahun 2010 kami melayangkan surat perundingan untuk menuntut pengangkatan pekerja kontrak menjadi pekerja tetap. Landasannya jelas bahwa aturan perundang-undangan menyebutkan bahwa tidak dibenarkan adanya pekerja kontrak yang bekerja secara terus menerus, karena pekerja kontrak hanya untuk pekerjaan yang bersifat musiman, barang baru, yang batas waktunya hanya diperbolehkan selambat-lambatnya 3 tahun atau dua kali penyambungan kontrak kerja. Bukan tak beralasan juga, hal ini kami lakukan akibat dari kesemena-menaan pihak perusahaan yang terus menerus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan habis kontrak sejak diberlakukannya sistem kerja kontrak diperusahaan tersebut.
Ujungnya perusahaan memutus sekitar 200an pekerja kontrak termasuk beberapa para pengurus basis Serikat Buruh Serikat Pekerja tingkat perusahaan yang memang pada saat itu sudah habis kontrak kerjanya, dengan memberi hak pesangon dengan satu kali ketentuan sesuai perundang-undangan. Dan tidak memberlakukan lagi sistem kerja kontrak kedepannya.
Begitulah kejinya Perusahaan hingga harus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 200an kawan-kawan saya. Tapi itu bukanlah kekalahan, itu kemenangan! Karena hal tersebut merupakan sesuatu yang pertama dilakukan perusahaan yaitu membayar uang pesangon bagi pekerja yang di PHK, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dengan Berserikat, Mempersatukan Buruh menjadi kuat tak bisa dikalahkan
Pasca peritiwa tersebut, keadaanpun berangsur-angsur membaik, para pekerja bekerja sebagaimana mestinya, tidak ada lagi pergerakan pekerja menuju kesejahteraan, semua membisu dan saya kesepian seperti berada ditempat yang tenang karena ketakutan-ketakutan teman-teman.
Pelan-pelan perusahaan mulai leluasa dengan ketenangan ketakutan para pekerja yang ada dilingkungan kerja, tidak ada lagi diskusi-diskusi, tidak ada lagi pelatihan-pelatihan sehingga membuka peluang bagi perusahaan untuk menciptakan sistem penindasan yang baru.
Dugaan saya benar, memasuki pertengahan tahun 2011 perusahaan mempekerjakan 170an pekerja Outsoursing dengan segala hal yang tidak sesuai aturan saat para pekerja mulai kehilangan kepercayaan tentang serikat buruh serikat pekerja karena kurangnya pengetahuan tentang pentingnya berserikat.
Dibalut dengan rasa takut, satu persatu para pekerja di PHK dengan membelakangi aturan-aturan yang ada, masing-masing pekerja mulai di adu domba, saling sikut, berlomba-lomba mencari simpati atasan tanpa mengutamakan kualitas dan produktivitas kerja.
Diam tertindas, karena Diam adalah Penghianatan
Melihat suasana yang semakin keruh, membangkitkan semangat berjuang Gerry berkobar kembali. Dengan mengundang beberapa teman lainnya termasuk saya dalam satu diskusi, Gerry mengutarakan keinginannya untuk membentuk Organisasi yang baru yang lebih kuat dari sebelumnya. Tak berfikir lama Saya, Ben, Leo, Heri, Moko, Iwan, Rudi dan teman lainnya menyetujui keinginan Gerry tersebut dan menginginkan Organisasi Serikat Buruh yang kuat, mandiri berskala Nasional.
Setelah mendatangi beberapa Serikat Pekerja berskala Nasional, akhirnya kami memilih bergabung bersama serikat pekerja yang di Presideni oleh Ir H. Said. Iqbal ME, dan bebrapa hari kedepan langsung mencatatkan kepengurusan tingkat perusahaan ke Dinas ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang walau masih beranggotakan 18 orang.
Bukan waktu yang lama, 2 bulan saja kami sudah dapat merekrut 165 orang termasuk pekerja outsoursing, itu setelah kami mendapatkan pembekalan pendidikan yang rutin disuguhkan oleh pengurus tingkat wilaya maupun tingkat daerah.
kemauan merupakan pembuka jalan
Dengan cepat, kami langsung bergerak memperjuangkan hak-hak pekerja outsorcing, yaitu upah, THR, jamsostek, cuti-cuti, dan hak lainnya yang diatur di undang-undang ketenagakerjaan lewat jalur Bipartit. Tetapi halbtersebut tidak mudah dihujudkan. Ya, perusahaan merasa berada diatas angin karena memiliki beking yang kuat dipemerintahan dan Ormas.
Disuasana bulan suci Ramadhan tahun 2013 kami menggelar aksi mogok kerja didepan gerbang perusahaan dengan tuntutan utama berikan THR pada seluruh Pekerja sesuai peraturan perundang-undangan termasuk untuk para pekerja outsoursing yang selama ini tidak pernah diberikan oleh pihak perusahaan, mogok kerja ini sendiri terjadi karena gagalnya perundingan antara kedua belah pihak yaitu pihak pekerja dan pihak perusahaan.
Dalam aksi mogok kerja yang kami gelar tidak sedikit yang mencoba menghentikan kegiatan itu dengan cara yang tidak lajim, diantaranya oleh preman, ormas dan serikat buruh terdahulu dari dalam perusahaan.
Dengan perjuangan yang sungguh-sungguh, sepekan menggelar mogok kerja hak atas THR dipenuhi. Tak cukup sampai disitu!
Pasca libur Idul Fitri 2013 Perusahaan memberhentikan para pekerja Outsorsing secara sepihak sebanyak 34 orang. Maka dengan kesepakatan bersama dan hasil rapat Pengurus tingkat perusahaan, tingkat Daerah dan tingkat wilaya kita memutuskan untuk mengambil jalur hukum melaporkan tindak pidana ketenagakerjaan pembayaran upah dibawah ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Setiap Perjuangan Pasti ada korban, tetapi tidak ada perjuangan yang sia-sia
Tiga tahun berjuang menggunakan jalur hukum tindak pidana ketenagakerjaan, akhirnya pengadilan menjatuhi hukuman pidana 2 tahun (tahanan luar) terhadap direktur utama perusahaan, membayar kekurangan upah 2 tahun belakangan dan pesangon kepada para pekerja outsoursing yang telah diPHK secara tersebut.
Saya sendiri kini sudah tidak bekerja di Perusahaan tersebut, ter PHK ditahun 2014 awal saat sedang berjuang mensejahterakan buruh dan keluarganya dengan hasil pencapaian yang memuaskan. Kini Perusahaan tersebut memiliki Buruh yang bermartabat, (2018)
kawan-kawan buruh teruslah berjuang bersama serikat. Berserikatlah buruh agar bermartabat. Buruh Tidak akan bisa mewariskan harta kepada anak cucunya kelak, karena keadaan buruh saat ini masih dimiskinkan oleh sistem, maka bergeraklah, Berjuanglah buruh untuk mewariskan sistem yang lebih baik untuk anak cucu kita.
SEKIANĀ
(Afriyansyah)