Purwakarta, KPonline – Dalam dunia percaturan, pion adalah bidak terkecil, tetapi perannya sangat vital. Ia melangkah maju tanpa mundur, mengajarkan kita bahwa sekecil apapun suatu peranan, tetap memiliki arti dalam perjuangan. Filosofi inilah yang diusung dalam perjalanan Jelajah Tanpa Batas Menuju Kesejahteraan, sebuah narasi kata inisiatif yang menggambarkan semangat perjuangan FSPMI tanpa kenal lelah demi kesejahteraan kelas pekerja.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menjadi salah satu elemen penting dalam gerakan buruh Indonesia. Seperti dalam permainan catur, FSPMI dapat diibaratkan sebagai pion yang terus maju, menghadapi tantangan tanpa gentar. Dengan langkah demi langkah, mereka terus memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan membangun masa depan yang lebih baik bagi anggota beserta keluarganya.
Perjalanan “Jelajah Tanpa Batas Menuju Kesejahteraan” mencerminkan tekad untuk tidak menyerah, menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan sosial dalam dunia kelas pekerja. Dimana, gerakan ini berusaha menghadirkan perubahan nyata melalui edukasi, advokasi, dan aksi nyata untuk kesejahteraan bagi kaum pekerja di berbagai daerah.
Setiap langkah yang diambil dalam perjalanan FSPMI, bukan hanya sekadar perjalanan fisik, tetapi juga simbol perjuangan dan komitmen untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Seperti pion yang terus maju hingga mencapai tujuan akhirnya, “Jelajah Tanpa Batas Menuju Kesejahteraan,” FSPMI akan terus melangkah tanpa rasa takut, demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh kelas pekerja atau kaum buruh Indonesia.
Perlu diketahui, salah satu Jelajah Tanpa Batas Menuju Kesejahteraan yang dilakukan FSPMI adalah Aksi HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Dimana aksi yang diinisiasi oleh FSPMI itu bermula dari keprihatinan terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja dan kebijakan upah murah menjadi isu utama yang diangkat oleh serikat ini.
Pada awal 2000-an, FSPMI mulai memerhatikan dampak negatif dari praktik outsourcing yang meluas di berbagai sektor, terutama di industri manufaktur dan logistik. Pekerja yang terikat dalam sistem ini sering kali tidak mendapatkan hak-hak dasar seperti jaminan kesehatan, pensiun, dan kepastian kerja. Selain itu, kebijakan penetapan upah minimum yang tidak mencukupi kebutuhan hidup layak mendorong FSPMI untuk mengambil tindakan.
Kemudian, konsep HOSTUM mulai dikenal sekitar tahun 2010, ketika FSPMI secara resmi mencanangkan program perjuangan untuk menolak kebijakan outsourcing yang eksploitatif. Aksi ini menjadi lebih masif setelah keluarnya kebijakan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang membuka peluang bagi perusahaan untuk menggunakan sistem outsourcing secara luas.
Selanjutnya, pada tahun-tahun berikutnya, HOSTUM menjadi slogan perjuangan dalam berbagai aksi unjuk rasa buruh yang digelar FSPMI, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dan puncak dari aksi ini terjadi pada tahun 2012 ketika FSPMI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi besar-besaran di Jakarta. Mereka menuntut pemerintah untuk membatasi sistem outsourcing hanya pada pekerjaan non-inti perusahaan, seperti kebersihan dan keamanan.
Dan puncak dari aksi ini terjadi pada tahun 2012 ketika FSPMI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi besar-besaran di Jakarta. Mereka menuntut pemerintah untuk membatasi sistem outsourcing hanya pada pekerjaan non-inti perusahaan, seperti kebersihan dan keamanan.
Salah satu aksi simbolis HOSTUM adalah Mogok Nasional 2012 dan 2013. Dimana, FSPMI mengoordinasikan mogok nasional yang melibatkan ratusan ribu buruh dari berbagai sektor di seluruh Indonesia.
Tujuannya, menekan pemerintah untuk merevisi aturan terkait outsourcing dan menolak upah minimum. Sehingga berdampak, berhentinya aktivitas produksi di banyak pabrik, terutama di kawasan industri, sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah dan pengusaha.
Tuntutan ini diakomodasi dalam Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, yang mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing.
Namun, perjuangan tidak berhenti di situ, karena pada tahun-tahun berikutnya praktik outsourcing terus berkembang dengan berbagai cara. Dimana, setelah disahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) pada tahun 2020, aksi HOSTUM kembali menjadi sorotan utama. UU tersebut dianggap menghidupkan kembali praktik outsourcing secara lebih luas dan menetapkan kebijakan pengupahan yang tidak berpihak kepada buruh.
FSPMI pun kembali memanfaatkan momentum ini untuk menggalang aksi nasional yang lebih besar, dengan menggaungkan kembali slogan HOSTUM. Aksi-aksi tersebut sering kali melibatkan ribuan hingga ratusan ribu buruh di berbagai daerah, menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan perlindungan hak-hak pekerja.
Alhasil, aksi-aksi ini telah membawa sejumlah perubahan. Meskipun belum sepenuhnya memenuhi harapan, setidaknya ada revisi sebagian aturan terkait outsourcing dan kenaikan upah minimum dibeberapa daerah yang sedikit memenuhi harapan.
Meskipun menghadapi banyak tantangan, FSPMI terus konsisten dalam perjuangannya melawan outsourcing dan upah murah.