Jelang Aksi 25 Oktober, FSPMI Bandung Raya Rapatkan Barisan

Jelang Aksi 25 Oktober, FSPMI Bandung Raya Rapatkan Barisan

Bandung, KPOnline – Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya menyelenggarakan rapat koordinasi dan teknis aksi di Gedung Sate bersama KC, PC, PUK, GM, MP, dan DPK di kantor Sekretariat KC FSPMI Bandung Raya, Senin (21/10/2018).

Acara dibuka oleh Hendrayana Hendri (Sekretaris KC FSPMI Bandung Raya). Adapun pokok bahasan dalam rapat kali ini antara lain :

Bacaan Lainnya

1.Persiapan aksi tanggal 25 oktober 2018 ke Pemprov Jawa Barat (gasibu) Bandung.

2. Pemenangan caleg kader FSPMI yang maju sebagai calon legislatif (Sabilar Rosyad, Yayan Mulyana, dan Dr Atang Irawan SH.M.Hum)

3.Laporan hasil rapat di DPP FSPMI

4.Rencana audensi terkait Perda No 8 tahun 2015 di DPRD cimahi.

5. Data base dan iuran sewa kantor bersama.

Yana Heryana selaku Dewan Pengupahan Kota (DPK) Cimahi wakil dari FSPMI Bandung Raya menyampaikan terkait perkembangan perjuangan upah di kota Cimahi.

DPK dari semua unsur telah melaksanakan survei KHL tinggal hasilnya di bahas di rapat pleno DPK. Meskipun Kemenaker RI melalui surat edarannya telah memunculkan kenaikan upah di tahun 2019 sebesar 8,03% dengan menggunakan hitungan pormulasi PP 78/2015.

Selanjutnya acara diisi dengan laporan laporan dari perwakilan PC SPA FSPMI baik dari kota Cimahi maupun dari kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diwakili oleh Yana Heryana (Sekretaris PC SPL FSPMI), Juhaeri (Sekretaris PC SPAI FSPMI), dan Dede Rahmat (FSPMI KBB)

Jujun Juansah dalam sambutannya menyampaikan bahwa sangat berterima kasih kepada semua perangkat dan filar yang masih bersemangat menjalankan tugas tugas yang di intruksikan oleh KC FSPMI.

Terkait perjuangan upah, Jujun menegaskan beberapa hal hasil dari rapat di DPP FSPMI seperti halnya aksi tanggal 25 Oktober 2018 dan persiapan pengawalan rapat pleno DPK.

Kemudian terkait Pergub Jabar, hal ini menandakan kuatnya dukungan terhadap kebijakan upah murah.

Terkait upah sektoral di Cimahi dan KBB saat ini sudah terhadang oleh Pergub Jabar sehingga sulit untuk menggolkan lahirnya UMSK tersebut.

Lalu isi Perda No 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan di Cimahi masih berlaku dan menegaskan kepada semua PUK FSPMI di Cimahi harus diminta kepada perusahaannya masing masing.

Sebagai tindak lanjut audensi sebelumnya bahwa DPRD kota Cimahi akan mempasilitasi kembali dan mereka berjanji akan menghadirkan perwakilan dari anggota APINDO Cimahi pada hari rabu 24 Oktober 2018.

Di akhir, Jujun berpesan kepada Garda Metal agar mempersiapkan rapat khusus terkait pemenangan caleg. (Kadry Supriatna)

Pos terkait