Jelang Aksi, KC FSPMI Semarang Raya Lakukan Survey KHL di Lima Pasar Besar di Kota Semarang

Jelang Aksi, KC FSPMI Semarang Raya Lakukan Survey KHL di Lima Pasar Besar di Kota Semarang

Semarang, KPonline – Menjelang aksi serentak pada hari Rabu (9/8/2023) dan sebagai bentuk perjuangan upah di tahun 2024 nanti khususnya di kota Semarang, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Semarang Raya melakukan survey KHL di 5 (lima) pasar besar di Kota Semarang pada hari Selasa (8/8/2023).

Lima pasar yang dimaksud adalah Pasar Langgar, Pasar Pedurungan, Pasar Karangayu, Pasar Jatingaleh dan Pasar Mangkang. Survey KHL yang dilakukan oleh para buruh yang tergabung dalam FSPMI tersebut adalah untuk mengetahui dan memastikan nilai nominal dari standard kelayakan hidup buruh secara riil seperti yang diungkapkan oleh Sumartono selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya ketika dimintai keterangannya.

“Survey KHL yang kami lakukan di pasar pasar yang biasa menjadi tempat survey di kota semarang adalah untuk mengetahui dan memastikan nilai nominal dari standard kelayakan hidup buruh secara riil itu berapa, yang harapan kami besar ataupun kecil nilai itu akan kami sampaikan ke pihak terkait sebagai bahan pertimbangan untuk penentuan UMK tahun 2024,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Bidang Pengupahan KC FSPMI Semarang Raya juga mengungkapkan dengan adanya survey KHL ini pula diharapkan dari pemerintah berani membuat terobosan dengan tidak membatasi kenaikan upah maksimal 10% pada formulasi yang akan diterapkan, mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

“Meskipun tahun lalu Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini belum sesuai yang diharapkan oleh FSPMI sebagaimana konsep upah layak yang ditawarkan kepada Pemerintah, namun setidaknya Pemerintah berani membuat terobosan lagi dengan tidak membatasi kenaikan upah maksimal 10% pada formulasi yang akan diterapkan,” ungkapnya.

Dari hasil survey yang didapat, kelima pasar yang dilakukan survey KHL rata-rata mengalami kenaikan sebesar 15,02% dari UMK tahun 2023.

“Dengan hasil perhitungan tersebut, maka apa yang menjadi tuntutan dari FSPMI untuk kenaikan UMK tahun 2024 minimal sebesar 15% di aksi tanggal 9 Agustus nanti adalah suatu hal yang wajar,” tutupnya kemudian.

(sup)