Jakarta,KPonline – Berdasarkan Pasal 122 sampai dengan 130 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa pengajuan banding maksimal dilakukan 14 hari setelah putusan diberitahukan secara sah.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki waktu untuk mengajukan banding hingga 26 Juli 2022, atau hari ini. Saat ditanya soal keputusan Pemprov DKI atas putusan PTUN atas UMP DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria justru menyatakan bahwa batas pengajuan banding adalah tanggal 29 Juli 2022. “Batasnya (pengajuan banding) sampai 29 (Juli 2022),” kata Riza ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/7/2022).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri masih mempertimbangkan ajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI tahun 2022
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji dan mendiskusikan secara matang langkah apa yang mesti diambil Pemprov DKI dalam menyikapi putusan PTUN soal UMP. Mengingat permohonan banding dapat diajukan dan kurun waktu 14 hari atau paling lambat pada minggu ini.
“Batasnya sampai 29 Juli semua masukan kita pertimbangkan, perhatikan,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Alumnus Institut Teknologi Bandung ini tegaskan, Pemprov DKI harus memutuskan secara bijak merespons UMP ini, sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan dengan keputusan yang diambil Pemerintah DKI
“Kita diskusikan bersama untuk kepentingan semua bukan kepentingan pemprov tapi kepentingan buruh kepentingan pengusaha kepentingan semua terutama kepentingan warga,” ucapnya.
Sebelumnya, aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7) lalu.
Dalam aksinya, buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Bila tuntutan ini tak dijalankan Anies, elemen buruh mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa kembali yang lebih besar di Balai Kota DKI.
Mulanya, Gubernur Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dalam revisi itu, Anies menaikkan UMP 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935.
Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Kemudian, PTUN melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854