Bekasi, KPonline – Ribuan buruh Bekasi melakukan demonstrasi di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, hari ini Selasa (25/4). Mereka terdiri dari berbagai konfederasi dan serikat, yakni GSPB, SGBN, FPBI, FKI, FSPMI, FSP KEP KSPI, ASPEK, dan PARKES yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Bersatu (A-B3).
Koordinator A-B3, M Nurfahroji, mengatakan, aksi ini diikuti oleh hampir 10 ribu buruh dari berbagai serikat pekerja di Bekasi. “Sekitar 10 ribu orang,” katanya kepada Sabekasi.com.
Demonstrasi A-B3 ini dikatakannya untuk kembali menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015. “Kami menilai PP tersebut telah melemahkan perlindungan terhadap buruh,” jelas pria yang akrab disapa Ozy itu.
Selain itu, komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang jadi dasar rumusan upah dalam PP 78 dikatakannya mengabaikan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomo daerah. “Parahnya, PP itu juga menghilangkan peran Dewan Pengupahan Kabupatem serta Pemerintah Daerah dalam menetapkan upah minimun dan upah minimum sekotral,” tutur Ozy.
A-B3 juga menyoal isu Pemagangan Nasional yang telah diluncurkan Pemerintah. Menurut Ozy, para pekerja magang akan bekerja seperti layaknya pekerja kontrak. “Tapi mereka hanya akan dibayar 75% dari UMK. Padahal, membayar upah di bawah UMK termasuk pidana,” tegasnya.
Untuk itu, A-B3 dikatakan Ozy memiliki lima tuntutan kepada Pemkab Belasi dalam demonstrasi kali ini. Pertama, melayangkan surat rekomendasi pencabutan PP 78. Kedua, menindak tegas pengusaha yang melakukan PHK sepihak dan pemagangan yang tidak sesuai UU. Ketiga, meminta Pemprov untuk mencabut permohonan penangguhan upah dari pengusaha.
“Keempat, menghentikan kriminalisasi terhadap serikat pekerja dan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya. Terakhir, membuat rekomendasi kepada Kementerian Peridustrian untuk mencabut Kawasan EJIP dan Jababeka sebagai Objek Vital Nasional karena memberangus kebebasan berpendapat,” tegasnya.
Terkait isu pemagangan, Ozy menyebutkan bahwa hal itu tak lebih dari outsourcing model baru. Ia menilai, ini justru akan memperparah kesejahteraan pekerja. Perusahaan bisa memeras keringat pekerja dengan upah lebih rendah.
“Maka dari itu kami akan melawan perbudakan dengan dalih permagangan. Kami ingin pengangguran di Kabupaten Bekasi menjadi pekerja tetap bukan pekerja magang. Karena ini tanah kami. Kami tidak akan menjadi tamu di tanah kita sendiri,” tandasnya. (Sab)