Jelang MONAS, sekjen KSPI Muhammad Rusdi jadi Tersangka

rusdi
M.Rusdi Sekjen KSPI

Jakarta,KPOnline – Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim surat pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Sekjen KSPI) Muhammad Rusdi terkait aksi buruh yang berujung kisruh.
“Anggota sudah kirim surat pemanggilan (kepada) tersangka atas nama Rusdi sebagai Sekjen KSPI,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Krishna mengatakan, Rusdi telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus melawan perintah aparat kepolisian saat membubarkan unjuk rasa buruh di depan Istana Kepresiden Jakarta, pada 30 Oktober 2015.
Saat itu, petugas kepolisian membubarkan secara paksa unjuk rasa buruh di depan Istana Kepresiden Jakarta Pusat karena telah melewati batas waktu demontrasi hingga pukul 18.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Sejumlah aktivis buruh memilih bertahan di lokasi unjuk rasa sehingga terjadi kekisruhan dengan aparat kepolisian. Petugas Polda Metro Jaya mengamankan dan menetapkan 25 pengunjuk rasa sebagai tersangka, karena diduga melawan perintah serta penghasutan.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap 25 pengunjuk rasa yang terdiri dari 22 orang buruh, dua orang pengacara dan seorang mahasiswa itu.
Para tersangka dikenakan Pasal 216, Pasal 218 KUHP junto Pasal 7 huruf F berkaitan dengan Peraturan Kapolri.
Peraturan Kapolri itu menyebutkan apabila seseorang tak mengindahkan perintah polisi maka bisa dihukum dengan ancaman kurungan penjara empat bulan.

Sebelumnya sempat beredar informasi adanya penangkapan Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi. Dari informasi yang diterima, Rusdi dikabarkan ‘diciduk’ di kantornya Kamis (19/11) malam.

Saat dikonfirmasi mengenai informasi ini, Presiden KSPI Said Iqbal membenarkan ada sejumlah polisi berdatangan ke kantor Rusdi sambil membawa surat penangkapan.
“Saya dapat informasi banyak intel polisi sudah banyak berdatangan di kantornya (Rusdi). Itu benar. Tapi belum ditangkap, katanya dari Reskrim

Menurut Said, apabila Rusdi benar ditangkap, maka tindakan itu merupakan sebuah bentuk intimidasi. Terkait rencana buruh Indonesia untuk gelar aksi mogok nasional.
Ditegaskan dia, bentuk intimidasi seperti itu menurut dia tidak boleh dilakukan di negara demokrasi. “Ya gak boleh lah. Menyampaikan pendapat kan sudah sesuai Undang-Undang. Kita tidak ada rusuh. Kita harap polisi tidak melakukan intimidasi,” ucap dia.

Sementara di sejumlah medsos ramai penolakan penangkapan terhadap sekjen KSPI Rusdi, mereka mengecam kepolisian yang terus menebar terror terhadap aktivis buruh menjelang Mogok Nasional pada 24-27 November mendatang (S.Ete) sumber :okezone

Pos terkait