Jelang Pilkada Purwakarta 2024, Partai Buruh Lakukan Kontrak Politik Dan Komitmen Dengan Paslon 1 Saeful Bahri Bin Zein

Jelang Pilkada Purwakarta 2024, Partai Buruh Lakukan Kontrak Politik Dan Komitmen Dengan Paslon 1 Saeful Bahri Bin Zein

Purwakarta, KPonline – Sejak mendapatkan Surat Keputusan Exco Pusat Partai Buruh No. 540 tahun 2024 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta ditandatangani Presiden Dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh.

Dimana, dalam surat tersebut Exco Pusat Partai Buruh memutuskan persetujuan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Purwakarta nomor urut 01 yaitu pasangan Zeinjo (Saipul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin).

Bacaan Lainnya

Tentunya hal ini mengejutkan banyak pihak. Apalagi sebelumnya Partai Buruh sudah mendukung pasangan calon nomor urut 03, yakni Anne Ratna Mustika dan H. Budi Hermawan.

Sekalipun Partai Buruh tidak berhasil mendapatkan kursi di 2024, namun situasi pilkada tentu berbeda dengan Pileg. Sebagai wilayah industri dengan puluhan ribu pekerja formalnya tentu berpotensi besar mempengaruhi eskalasi.

Dalam penjelasannya, Wahyu mengatakan bahwa dari hasil evaluasi sebelumnya didapat beberapa hal fundamental yang tidak terpenuhi atau tidak berjalan dengan baik. Sehingga sangat wajar apabila Exco Pusat akhirnya mengeluarkan SK untuk pindah gerbong, apalagi komunikasi dan komitmen untuk saling dukung juga sudah disepakati dengan Saipul Bahri Binzein, S.Ag. sebagai calon bupati dengan nomor urut 01.

“Ada 4 hal mendasar dalam Partai melabuhkan pilihan yang saya rumuskan dalam istilah _COCONUT_:

1. _Communication_. Dulu, hanya Paslon ARM-HBH yang intens berkomunikasi dan penuhi persyaratan administrasi baik KTP maupun CV untuk didapatnya B1 Persetujuan Parpol KWK. Namun, selain akhirnya kami digagalkan menjadi pengusung oleh timnya, kami masih belum terealisasi mempertemukan ARM dengan pimpinan Serikat Pekerja. Berbeda dengan cabup Zeinjo yang ternyata responsif dan sangat mendukung program-program yang kami tawarkan demi kesejahteraan masyarakat khususnya kelas pekerja. Bisa jadi, nanti disampaikan cabup saat debat Paslon tentunya.

2. _Commitment_. Sampai hari ini MoU bentuk kerjasama antara Paslon dengan Partai Buruh belum juga ditandatangani. Berbeda dengan cabup Zeinjo yang langsung tanda tangan dikarenakan memahami sekali keadaan Purwakarta dan berkali disampaikannya membutuhkan peran serta secara aktif kelompok buruh dalam membangun Purwakarta.

3. _Nobel_. Yakni kesungguhan dalam usaha menjemput kemenangan. Dari hasil evaluasi, ragam kendala menyebabkan pergerakan Paslon sebelumya tidak optimal dan jauh dari harapan. Sementara Paslon 01 terus bergerak baik dalam senyap maupun gempita.

4. _Under Tracking_ Dari pengamatan kami maupun dari berbagai hasil survey, Paslon 01 menunjukkan trend terus naik baik dari sisi popularitas, akseptabilitas maupun elektabilitasnya sehingga besar kemungkinan memenangkan kontestasi.” ujar Wahyu.

Bila sebelumya Partai Buruh Purwakarta linear dari jalur Erwan Setiawan, maka dengan pindah dukungan ini tetaplah linear yakni ke Cagub Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi yang diusung oleh Partai Buruh Jawa Barat.

“Banyak pelajaran penting bagi kami yang baru terjun di dunia politik ini. Dan Kami ucapkan terimakasih tentunya kepada Paslon 03 sekalipun sekarang berada di kubu yang berbeda. Tapi inilah bentuk konsistensi kami kepada garis perjuangan kelas pekerja yang ternyata belum bisa diakomodir oleh Paslon sebelumnya,” ujar Wahyu Hidayat.

Kemudian setelah secara resmi mengalihkan dukungan, Partai Buruh pun adakan deklarasi serta terus lakukan konsolidasi barisan, sehingga dapat bersama mewujudkan target kemenangan Zeinjo 60% dari suara sah di pilkada Purwakarta.

Dalam deklarasi yang dilaksanakan pada Sabtu (16/6). Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta Fuad BM mengenang masa kepemimpinan Dedi Mulyadi yang kala itu yang pernah menjabat sebagai Bupati Purwakarta selama dua periode.

“Saat itu, Dedi Mulyadi dianggap mampu menjalin komunikasi baik dengan Sehingga, kondisi upah saat itu dinilai cukup baik,” ungkap Fuad BM.

“Nah, Zeinzo ini penerusnya Dedi Mulyadi. Kita (Partai Buruh) berharap Zeinzo kedepan bisa membela kaum buruh di Purwakarta, terutama soal upah,” sambung Fuad BM.

Dan harapnya, Deklarasi dukungan ini mampu memperkuat komitmen Zeinzo dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada kelas pekerja di Kabupaten Purwakarta.

Tak hanya itu, Kontrak politik yang sudah dilakukan antara Partai Buruh dan Paslon nomor urut 1 (Saeful Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin) menjadi warna kemenangan demokrasi dalam mewujudkan harapan kaum buruh dan masyarakat pada umumnya untuk lebih sejahtera.

Berikut isi Kontrak politik Partai Buruh dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut 1, Saeful Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin:

1. Berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh Purwakarta dengan melibatkan elemen ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Purwakarta, memperkecil disparitas upah minimum kabupaten (UMK) Purwakarta dengan upah minimum kabupaten Karawang, upah minimum kabupaten Bekasi dan kabupaten lainnya secara bertahap, mengupayakan dan memberikan masukan kepada pihak-pihak terkait pada saat merumuskan upah minimum kabupaten dengan memperhatikan regulasi dan memperhatikan standar kebutuhan hidup layak (KHL).

2. Berkomitmen mendorong pengusaha agar struktur skala upah disetiap perusahaan dapat tersusun dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.

3. Berkomitmen mengupayakan pemerataan kesempatan bekerja bagi masyarakat Purwakarta yang berada di 17 (tujuh belas) kecamatan di Kabupaten Purwakarta.

4. Berkomitmen dalam hal mewujudkan pemerataan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat kabupaten Purwakarta yaitu dengan cara mengupayakan agar terbentuk Balai Latihan Kerja (BLK) disetiap desa atau disetiap Kecamatan yang bertujuan calon tenaga kerja memiliki keahlian dan pengetahuan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam suatu bidang pekerjaan, memiliki keahlian tertentu, serta mempunyai etos kerja yang baik, dilengkapi dengan adanya Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) di Kabupaten Purwakarta.

5. Berkomitmen memperhatikan warga Purwakarta penyandang disabilitas supaya mempunyai kesempatan bekerja sebagaimana amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 27 ayat (2); “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Demikian kontrak politik dan komitmen ini dibuat.

Bertanda tangan, Sabtu 16 November 2024; Saeful Bahri Bin Zein, Fuad BM, Ade Supyani (Sekretaris KC FSPMI Purwakarta).

Pos terkait