Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Bekasi Turunkan Ratusan Pantarlih

Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Bekasi Turunkan Ratusan Pantarlih

Bekasi, KPonline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melalui petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mendatangi rumah warga di wilayah Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi, pada Rabu (10/7/2024), untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa Coklit ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih serentak untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Alhamdulillah, kita telah melakukan Coklit terkait data pemilih, dan petugas Pantarlih telah mendata sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Ali Rido.

Ali Rido berharap dengan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, data pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi menjadi semakin valid dan akurat. “Karena data pemilih ini merupakan indikator terhadap Pemilu. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan: validitas data dan akurasinya, harus mutakhir, komprehensif, dan tentu harus diperhatikan prinsip ini oleh petugas Pantarlih di lapangan,” tuturnya.

Menurut Ali, akurasi data akan berdampak pada tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Bekasi pada saat hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang. “Ya, kita harus sama-sama berperan aktif guna menghasilkan data pemilih yang relevan untuk kebutuhan Pilkada Serentak tahun 2024,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh data pemilih dapat terverifikasi dengan baik, sehingga Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat. (Yanto)