Makassar, KPOnline – Jelang putusan Uji Materil Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi, puluhan buruh dan simpatisan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di ibukota propinsi Sulawesi Selatan, Makassar. (02/10/2023)
Aksi ini merupakan bagian dari aksi nasional partai buruh dan serikat buruh yang digelar serentak di 38 daerah di Indonesia. Mahkamah Konstitusi rencanya akan membacakan hasil putusan sidang atas gugatan Partai Buruh terhadap UU Omnibus Law yang sejak 3 tahun terakhir ini menyengsarakan rakyat.
Pada 2 tahun yang lalu, MK telah memutuskan bahwa UU Omnibus Law dinyatakan Inkonstutisional dan Pemerintah diberikan waktu untuk memperbaiki UU tersebut, namun bukannya memperbaiki, pemerintah malah membuat aturan baru untuk melegalkan UU Omnibus Law tersebut.
Sartono Laode Mutu yang kerap disapa Bung Tono selaku Jendral Lapangan aksi hari ini menyampaikan bahwa aksi ini untuk mengawal sidang MK yang sedang berlangsung di Ibu Kota Jakarta. Dan khusus di Makassar, aksi hari ini juga membawa tuntutan antara lain Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Tahun 2024 sebesar 15 %.
“Aksi ini adalah aksi nasional di 38 daerah termasuk di Makassar sebagai salah satu kota besar pusat industri. Kami aksi hari ini juga membawa tuntutan selain tolak Omnibus Law juga menuntut kenaikan upah 2024 sebesar 15% agar para buruh memperoleh kesejahteraan hidupnya”, ujar Tono. (Juwita)