Jelang Putusan MK Terkait JR Omnibuslaw Cipta Kerja, KSPI Siap Lakukan Pemogokan

Jelang Putusan MK Terkait JR Omnibuslaw Cipta Kerja, KSPI Siap Lakukan Pemogokan

Jakarta, KPonline – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) hingga kini terus menimbulkan kontra dikalangan kelas pekerja.

Kelas pekerja (kaum buruh) beranggapan bahwa UU tersebut tidak lebih baik, dimana telah terjadi degradasi nilai nilai kesejahteraan daripada UU sebelumnya, yaitu diantaranya (UU 13/2003).

Bacaan Lainnya

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kenapa KSPI menolak Omnibuslaw Cipta Kerja, Pertama; konsep upah minimun yang kembali pada upah murah.

Karena, kata Said Iqbal bahwa konsep itu mengancam kesejahteraan buruh.

Kedua, outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Hal ini membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang.

“Sama sama menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” ucapnya.

Alasan ketiga, menurut Said Iqbal bahwa dalam UU Ciptaker ini memungkinkan kontrak kerja dilakukan berulang-ulang tanpa adanya jaminan pekerja tetap. Ia menyebut, hal itu dapat mengancam stabilitas kerja.

Keempat, pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. Perubahan ini, menurut Iqbal, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

Alasan berikutnya, kata Said Iqbal yaitu proses pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dipermudah. Menurut Iqbal, proses tersebut membuat buruh semakin tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada di posisi rentan.

Begitu pula dengan kebijakan cuti. Said Iqbal mengatakan, tidak adanya kepastian upah selama cuti membuat posisi buruh rentan dan mengalami diskriminasi di tempat kerja.

Berbagai langkah telah ditempuh oleh KSPI untuk menolak UU Cipta Kerja. Diantaranya, Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pengujian materiil pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sidang pleno perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 perihal pengujian materiil pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pun telah dilangsungkan.

Kini, tinggal menunggu putusan hakim. Apakah gugatan para penggugat (Partai Buruh bersama Serikat Pekerja) untuk mencabut klaster ketenagakerjaan di UU tersebut dikabulkan atau tidak.

Sambil menunggu putusan sidang, rencananya KSPI akan melakukan aksi unjuk rasa. Dan hal ini menjadi salah satu topik bahasan dalam rapat koordinasi yang dilakukan KSPI di Sentral Cawang Hotel, Jakarta. Senin, (5/8/2024).

“Aksi mogok daerah akan dilakukan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia oleh kelas pekerja/ kaum buruh,” kata Said Iqbal di agenda Rapat Koordinasi tersebut.

“Waktunya kalau perlu dilakukan secara bergelombang dan berlanjut mogok nasional,” tegas Said Iqbal.

Kemudian dikesempatan yang sama, Supriyadi Piyong selaku Pangkornas Garda Metal FSPMI mengatakan bahwa untuk aksi harus berbeda kali ini, karena kita sudah banyak kehilangan anggota yang ter(PHK) akibat UU Cipta Kerja.

Pangkornas Garda Metal FSPMI sekaligus Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia dalam rapat koordinasi KSPI

“Mau tidak mau. Suka tidak suka kita harus lakukan aksi besar sebelum dan saat MK akan putuskan hasil gugatan menolak UU Cipta Kerja”, pungkas Supriyadi Piyong.

Berikut adalah Serikat Pekerja yang berafiliasi dengan KSPI:

– FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)

– SPN (Serikat Pekerja Nasional)

– FSPKEP (Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum)

– FSP Farkes Rep (Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi)

– FSP ISSI (Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Seluruh Indonesia)

– FSP PAR Ref (Federasi Serikat Pekerja
Pariwisata Reformasi)

– FSP PPMI (Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Indonesia)

– ASPEK Indonesia (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia)

– FPTHSI (Forum Pendidik, Tenaga Honorer Swasta Indonesia)

– SBPI (Serikat Buruh Perjuangan Indonesia)

– FSP Farkes KSPI

– FSP Aspek Indonesia