Mojokerto, KPonline – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 tinggal menghitung hari. Masing-masing Kepala Daerah mulai disibukkan dengan rumusan UMK yang akan direkomendasikan ke Gubernur.
Di Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si terus mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Diantaranya adalah perwakilan buruh yang menggelar audensi di Kantor Pemkab Mojokerto Selasa, (28/11/2023).
Kedatangan perwakilan buruh Mojokerto tidak lain untuk menyampaikan aspirasinya mengenai rumusan dan besaran UMK tahun 2023. Sebagaimana dibeberkan Eka Hernawati, S.H., salah seorang pimpinan sektor serikat pekerja di Mojokerto.
“Dalam audensi ini, kami ingin memberikan masukan kepada Bupati mengenai rumusan UMK tahun 2023. Kami paparkan dan uraikan secara rinci dan detail, sesuai ketentuan yang berlaku, kondisi di lapangan serta basis data yang faktual. Sehingga dapat dipahami dan menjadi pertimbangan Bupati, dalam merumuskan rekomendasi,” ujar Eka.
Melanjutkan itu, Ardian Safendra menguraikan tingginya inflasi dan kebijakan upah tahun sebelumnya yang akhirnya menggerus daya beli serta menjadikan buruh nombok setiap bulannya.
“Kenaikan BBM sebesar 30% telah mengakibatkan inflasi sebesar 6 – 6,8 % yang kemudian menggerus daya beli buruh. Belum lagi penggunaan PP 36 tahun 2021 menyebabkan UMK Mojokerto tidak ada kenaikan. Kalau di kalkulasi bahkan untuk 40 tahun ke depan. Faktanya selama tiga tahun terakhir, buruh selalu nombok hampir 300 ribu per bulannya,” Terang Ardian.
Lebih lanjut ia menjelaskan, munculnya kebijakan baru tentang pengupahan melalui Permenaker 18 tahun 2022, perlu dikaji, dipahami dan dijalankan bersama. Didalamnya terdapat beberapa rumusan dan parameter yang dapat dijadikan rujukan menentukan UMK tahun 2023.
Permasalahan yang timbul dalam peraturan tersebut adalah penentuan nilai alpha (α). Dimana nilai alpha adalah indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dalam rentang 0,10 hingga 0,30 serta penyesuaian tidak boleh melebihi 10%.
“Perlu kami tekankan, meskipun nilai alpha dan kenaikan UMK sudah dikunci dalam batas tersebut. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa penentuan nilai alpha juga mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja. Jadi menurut kami, itu belum masuk dalam rumusan”, tegasnnya.
Setelah bertemu dan mendengar langsung aspirasi perwakilan buruh. Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, mengapresiasi masukan untuk merumuskan UMK tahun 2023 tersebut.
“Saya berterima kasih atas saran dan masukan yang diberikan perwakilan buruh. Ini sesuatu yang penting dan langkah yang lebih baik. Dengan masukan dari berbagai pihak, kita dapat merumuskan usulan UMK dengan adil, tanpa gejolak dan tidak menabrak ketentuan,” tuturnya.
Diakhir acara, secara simbolis perwakilan buruh menyerahkan usulan dan rincian rumusan penghitungan UMK kepada Bupati, yang nantinya akan didiskusikan dengan tim perumus. Turut hadir pula dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto, S.H., M.H serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Didik Chusnul Yakin.
Disinggung awak media berapa rekomendasi dan besaran UMK tahun 2023 yang diminta oleh buruh, Ardian menyampaikan.
“Draft dan rumusan penghitungan UMK sudah kita sampaikan ke Bupati. Besaran rekomendasinya, kita serahkan ke beliau mengambil penghitungan yang mana. Toh penetapan UMK ada di Gubernur dan tetap akan kita kawal. Buruh sendiri sepakat meminta kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13% atau sebesar Rp. 4.920.909,50,” tutupnya.
(Ipang/Slamet)