Jika Mangkir Lagi, Bupati Bekasi Non aktif Neneng Yasin Akan Dijemput Paksa ?

Jika Mangkir Lagi, Bupati Bekasi Non aktif  Neneng Yasin Akan Dijemput Paksa ?
Bupati Bekasi non aktif Neneng ( foto : http://krisnamukti.com/)

Cikarang Pusat,KPonline –Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi.

Pemanggilan kedua tersebut dilakukan setelah Neneng mangkir pada persidangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (16/1).

Bacaan Lainnya

“Surat panggilan kedua sudah di kirim ke bersangkutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenum) Kejati Jabar, Raymond Ali, Kamis (19/1).

Dijelaskan Raymond, pemanggilan kedua tersebut dilakukan karena Neneng Hasanah Yasin masuk ke dalam daftar saksi. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.

Saat disinggung jika Neneng kembali mangkir pada panggilan kedua, lanjut Raymond, itu diserahkan kepada pihak jaksa. “Apakah akan dijemput atau bagaimana, itu wewenang jaksanya,” tandasnya.

Sumber : (sabekasi)

Pos terkait