Purwakarta, KPonline – Memasuki akhir tahun 2023, Kelas pekerja atau kaum buruh bersama Organisasi buruh di Indonesia meminta pemerintah dan Gubernur untuk menaikkan upah minimum 15 persen tahun 2024.
Permintaan kenaikan 15 persen itu merupakan hal wajar, karena angka itu muncul berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh tim peneliti terkait tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut Said Iqbal sebagai Presiden Partai Buruh dan sekaligus Presiden KSPI, selain berdasarkan hasil survei, usulan itu juga mengacu pada perhitungan makro ekonomi, dan Indonesia yang ditetapkan sebagai negara berpenghasilan menengah.
“Kenaikan upah minimum ini mengikuti kenaikan kebutuhan pokok seperti harga beras, harga daging, pakaian, hingga sewa rumah baik kost maupun kontrakan,” katanya.
Tak hanya itu, kebutuhan pokok lainnya seperti transportasi dan pendidikan anak juga naik, sehingga upah minimum juga harus naik agar cukup untuk menghidupi kebutuhan keluarga.
Saat ini usulan kenaikan upah minimum masih dibahas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jika usulan diterima, maka upah minimum di wilayah Purwakarta juga akan mengalami penyesuaian.
Di tahun 2023, besaran Upah Minimum Upah Minimun Kabupaten (UMK) Purwakarta adalah sebesar Rp4.464.675,02. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.
Jika resmi dinaikkan 15 persen, besaran Upah Minimum Kabupaten Purwakarta tahun 2024 adalah sebesar Rp5.134.376,273.