Jika Presiden Jokowi Sayangi Rakyatnya Sendiri, Mengapa Harus Kasasi?

Jika Presiden Jokowi Sayangi Rakyatnya Sendiri, Mengapa Harus Kasasi?

Jakarta, KPonline – Saya termasuk yang bergembira ketika mendapat kabar ada sekelompok masyarakat yang memenangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit. Karena substansi dari gugatan semacam ini adalah upaya untuk melakukan perbaikan. Untuk mendesak agar Presiden dan pihak terkait melakukan apa yang seharusnya dilakukan.

Tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), kami juga pernah melakukan gugatan warga negara. Saat itu SBY sebagai presiden. Saat itu rakyat yang menang. Gugatan inilah yang kelak melahirkan UU BPJS.

Bacaan Lainnya

Saat ini pun, kalangan buruh sedang mempersiapkan gugatan warga negara terkait transportasi online. Bukan untuk menjatuhkan presiden. Tetapi ssbuah ikhtiar untuk memaksa agar presiden melakukan langkah konkret terkait nasib pengemudi ojek online.

Dengan demikian, sekali lagi, substansi dari gugatan warga negara adalah untuk perbaikan. Bukan untuk menjatuhkan.

Meski Presiden divonis bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, namun hukumannya adalah agar menerbitkan peraturan yang pada intinya untuk mencegahan dan melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Sebagai contoh, hingga saat ini belum ada Rumah Sakit Paru di Kalimantan. Alhasil, apabila warga yang terkena asap dari kebakaran hutan, maka akan mengalami kendala pengobatan. Nah, dalam putusan pengadilan ini, memerintahkan Pemerintah untuk membangun RS Paru di Kalimantan.

Untuk keputusan pengadilan yang baik guna mencegah terjadinya kebakaran hutan, mengapa harus di kasasi?

Mengapa tidak bilang saja, misalnya, “sebelum masa kepemimpinanku selesai pada 2019 nanti, saya akan melakukan apa-apa yang diperintahkan oleh pengadilan.”

Sayangnya, Jokowi memilih membawa ini ke kasasi — untuk melawan rakyatnya sendiri.

Dilasir detik.com (23/8/2018), Jokowi menegaskan, dirinya menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya atas kasus tersebut.

“Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati,” kata Jokowi saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Tapi, kata Jokowi, dirinya masih bisa melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yakni kasasi.

“Kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum,” katanya.

Pos terkait