Jonni Silitonga SH.MH Minta Kapoldasu Usut Mafia Tanah di PTPN IV.R.1 Muara Opu

Jonni Silitonga SH.MH Minta Kapoldasu Usut Mafia Tanah di PTPN IV.R.1 Muara Opu
Oplus_131072

Medan, KPonline, – Informasi tentang lahan plasma PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sekarang bernama PT Perkebunan Nusantara IV Regional-I (PTPN IV.R.1) Muara Opu kami peroleh dari mulut – kemulut, kemudian kami mendatangi sdr HH salah satu pengurus koperasi, Sdr HH membenarkan kalau lahan plasma PTPN IV.R.1 di Muara Opu dijual dengan harga perbagian Rp. 15.000.000,- (lima belas) juta rupiah hingga Rp. 16.000.000,-(enam belas) Juta rupiah, dibayar atas dasar saling percaya tanpa ada kwitansi.

 

Dari penjelasan HH kemudian pada tanggal 15 Januari 2023, dengan didampingi istri, Saya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas) Juta rupiah kepada HH disaksikan oleh temannya berinisial UG, dan UG ini katanya seorang pengacara juga pengurus koperasi. inilah salah satu pengakuan korban penipuan dari mafia tanah yang ada di Muara Opu, kepada kami, dan pengakuan ini tertulis diatas kertas bermeterai cukup serta direkam dalam Video” kata Jonni Silitonga, SH.MH, Wakil Sekjend DPP Peradi Pergerakan dan Konsultan Hukum PTPN.IV.R1, kepada Media ini Sabtu (15/06) di Medan.

 

“Sesuai pengakuan masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan jual beli lahan plasma muara opu sampai dengan hari ini diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang, modusnya sama pembayaran berdasarkan kepercayaan dan tanpa kwitansi” Jelas Jonni Silitonga.SH.MH.

 

Lanjutnya, “Dari bukti pengakuan masyarakat ini kami mendapatkan satu kesimpulan bahwa pengukuran paksa areal Hak Guna Usaha (HGU) oleh masyarakat yang tergabung dalam koperasi yang diduga dilindungi oleh Asst-I, Pemkab Tapanuli Selatan dan beberapa oknum Polres Tapanuli Selatan, tujuan adalah untuk “Memprovokasi masyarakat agar tetap menyalahkan pihak PTPN IV.R.1, sebagai pihak yang tidak komitmen dan konsisten dan masyarakat bisa terus diekploitasi untuk terus menekan pihak PTPN IV.R.1, dengan cara menduduki dan melakukan pemblokiran panen seperti yang terjadi sekarang ini, padahal tujuan utamanya adalah untuk diduga untuk menutupi perbuatan bejat para oknum mafia tanah yang telah menipu rakyat dengan dalih jual beli lahan plasma PTPN.IV.R.1.Muara Opu.

 

Berdasarkan petunjuk bukti yang sudah kami miliki yang terdiri dari testimoni berbentuk tulisan dan rekaman vidio dari tiga orang korban kami akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera utara untuk segera membongkar dan mengusut tuntas kasus jual beli lahan plasma PTPN.IV.R1 Muara Opu yang diduga dilakukan oleh mafia tanah ini, tidak adanya kwitansi pembayaran dan/atau resi transfer Bank bukan menjadi kendala kasus tidak bisa diusut dan diungkap, kami yakin dengan keprofesionalan Polda Sumatera Utara kasus ini bisa diungkap sehingga tidak adalagi masyarakat yang menjadi korban berikutnya ” Papar Advokad senior ini.

 

Masih menurut Jonni Silitonga,SH.MH dalam kapasitasnya sebagai konsultan hukum PTPN.IV.R1.” Tindakan, perbuatan sekelompok masyarakat yang diduga anggota Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS),melakukan pencurian produksi, pendudukan lahan dan meminta dilakukan pengukuran paksa dengan dalih lahan plasma, tidak bisa dibenarkan secara hukum, dan merupakan perbuatan melawan hukum yang wajib ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Kalau mereka mereferensikan isi Notulensi rapat pertemuan antara Forkopimda Tapanuli Selatan, Pihak Koperasi dan PTPN III yang sekarang menjadi PTPN.IV.Region.I, pada tanggal 28 Nopember 2023 sebagai dasar pengukuran juga tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk pengukuran lahan, pengukuran hanya dapat dilakukan setelah semua persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan dipenuhi.

 

Saya meminta kepada masyarakat Muara Opu agar tidak terlalu mudah untuk percaya kepada oknum-oknum mafia tanah yang menjual lahan HGU PTPN.IV.R.I. dengan dalih biaya pendaftaran Calon Peserta (CP), biaya perjuangan dan sebagainya, karena sesuai regulasi yang ada, seluruh proses pembangunan lahan plasma termasuk pendaftaran calon peserta tidak ada dikenakan biaya apapun, Pungkas Wakil Sekjend DPP PERADI Pergerakan ini. (MP)