Jonni Silitonga,SH.MH.Gugat PT Bank BRI Tbk Cabang Rantauprapat

Jonni Silitonga,SH.MH.Gugat PT Bank BRI Tbk Cabang Rantauprapat

Medan, KPonline, – Dugaan penipuan dan pembodohan dengan memanipulasi hubungan kerja kepada Buruh yang bekerja di berbagai perusahaan per Bankkan dan jasa keuangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta masih terus berlangsung secara masiv, sistematis dan terstruktur, hal ini juga bisa terus berlangsung diakibatkan empat fungsi pemerintah dibidang ketenaga kerjaan yang terdiri dari pelayanan, pembinaan, pengawasan dan penindakan tidak berjalan ditambah ketidak tahuan dan ketidak pahaman semua Buruh yang bekerja di perusahaan per Bankkan dan jasa keuangan akan regulasi tentang ketenagakerjaan “Kata Jonni Silitonga,SH.MH, Advokad dan Konsultan Hukum yang juga sebagai Wakil Sekjend DPP Peradi Pergerakan, Selasa (04/06) kepada Media ini di Medan.

 

Lanjut Advokad ini” Jabatan Costumer Service (CS) diperusahaan perbankkan dan perusahaan jasa keuangan memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan yang baik dan responsif, guna membangun hubungan yang kuat antara perusahaan dengan pelanggan serta demi meningkatkan kepuasan pelanggan, bila dilihat dari alurnya maka pekerjaan CS ini merupakan pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi, atau pekerjaan tetap (core business) sehingga hubungan kerjanya wajib berdasarkan kepada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan tidak dibenarkan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Kontrak.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas seharusnya Mediator pada Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Riris Dahliani Sianturi Buruh dengan jabatan sebagai Costumer Service (CS) di PT. Bank Rakyat Indonesia (PT BRI.Persero.Tbk),Cabang Rantauprapat.

 

Pada Anjuran bernomor : 560/2171/DTK-4/2023 tertanggal 7 November 2023, yang diterbitkan oleh Mediator Dinas Tenagakerja Labuhanbatu seharusnya isinya menolak PHK dan meminta kepada PT BRI.Tbk (Persero) Jabang Rantauprapat untuk mempekerjakan kembali Riris Dahliani Sianturi, dan/atau kalaupun Anjuran tersebut berisikan pesangon maka perhitungan pesangon wajib menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan perhitungan 1,75 Ketentuan.

 

Dari Anjuran tersebut kita dapat menilai kompetensi dan keprofesionalan Mediator Dinas Tenagakerja Labuhanbatu ” Tegas Advokad ini.

 

Katanya lagi” Terkait Anjuran yang diduga tidak memiliki dasar hukum, Kami yang ditunjuk oleh Riris Dahliani Sianturi sebagai Kuasa Hukumnya, dan demi tegaknya supremasi hukum dibidang ketenagakerjaan dan klien kami mendapatkan keadilan, upaya hukum dengan segera menggugat PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (PT.BRI.Tbk (Persero) Cabang Rantauprapat ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Medan.

 

Dengan adanya gugatan ini semoga semua Buruh yang bekerja diperusahaan perbankkan dan jasa keuangan milik BUMN, BUMD dan swasta memiliki kecerdasan berfikir, agar bisa terbebas dari belenggu pembodohan pihak perusahaan perbankkan dan jasa keuangan, Buruh tidak perlu ragu dan takut untuk membuat laporan pengaduan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengusaha, negara i ni negara hukum semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan hukum yang setara.”Tutup Jonni Silitonga. (Anto Bangun)