Bangkinang, KPonline – Perundingan Tripartit 33 buruh PT Padasa Enam Utama (PT PEU) Kebun Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, yang dilaksanakan hari ini Jumat (28/05) di kantor Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Jln.Prof M.Yamin,SH.No.278 Bangkinang belum menghasilkan kesepakatan.
Pantauan Koran Perdjoeangan Online Jumat (28/05) di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenagakerja, penyebab kegagalan dikarenakan pihak Direksi PT Padasa Enam Utama (PT PEU) atau kuasanya tidak ada yang datang.
Jonni Silitonga,SH.MH yang bertindak sebagai kuasa hukum dari 33 pekerja, saat diminta pendapatnya terkait dengan ketidak datangan pihak Direksi atau kuasanya mengatakan.
“Kami tidak mempersoalkan atau mempermasalahkan ketidak hadiran Direksi PT PEU maupun kuasanya, sebab hal itu adalah hak mereka.
Kehadiran kami hari ini dikantor Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar, selain ingin menyelesaikan perselisihan 33 Pekerja dengan Perusahaan, juga sekaligus membuktikan kami adalah warga negara yang menghormati dan patuh kepada hukum” Jelasnya.
Jonni Silitonga,SH.MH yang didampingi rekan kerjanya Rosario Sianturi SH.MH lebih lanjut mengatakan.
“Tuntutan kami kepada perusahaan meminta agar perusahaan dapat mempekerjakan kembali ke 33 pekerja, namun jika pihak perusahaan tidak bersedia mempekerjakan klien kami, maka perusahaan wajib memberikan hak-hak ke 33 pekerja sesuai pasal 156 ayat (1-4) UU Cipta kerja No. 11 tahun 2020 Tahun yang diduga di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan berdasarkan perhitungan sementara yang kami lakukan nilainya sebesar Rp 1,4 Miliyar, dita.bahkan upah proses sebesar Rp. 554,000,- dan angka pastinya akan dihitung kemudian oleh Mediator “Ungkap Joni Silitonga.
Ditempat yang sama Efrinawati, SE, Mediator di Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kabupaten Kampar, saat diminta pendapatnya mengatakan.
“Ketidak hadiran Direksi PT Padasa Enam Utama (PT PEU) atau pun Kuasanya, tidak menjadi masalah, kami akan membuat notulensi hasil perundingan hari ini.
Selaku Mediator Saya tidak boleh memihak, membela pekerja dan menyalahkan perusahaan, atau kebaikannya, terkait dengan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha dengan segala upaya kami mediasi agar hubungan keduanya bisa harmonis kembali, kalau sepakat kami buatkan Persetujuan Bersamanya (PB) sedangkan bila tidak ada kesepakatan maka kami akan menerbitkan Anjurannya, prodak Mediator hanya PB dan Anjuran, dan Mediator kapasitasnya bukan pemutus.
Artinya setelah terbit Anjuran masing – masing pihaklah yang memutuskannya, apakah mau dibawa ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) atau tidak.” Ujarnya.
Terkait dengan informasi adanya pengosongan rumah secara paksa oleh perusahaan dengan melibatkan Aparat Negara, Mediator yang ramah ini menanggapinya.
“Selama belum ada keputusan Peradilan Hubunga. industrial bersifat final, atau perkara sedang berproses maka perusahaan dilarang melakukan pengusiran secara paksa pekerja dari rumahnya, dan tindakan perusahaan yang mengusir paksa pekerja kalau benar terjadi, itu kesalahan besar perusahaan” Tutup Efrinawati, SE. (Anto Bangun)