Jonni Silitonga,SH.MH, Wasekjend DPP Peradi Pergerakan Minta UPT Wasnaker Wil IV Evaluasi Hubungan Kerja di PT. BRI Tbk Cabang Labuhanbatu

Jonni Silitonga,SH.MH, Wasekjend DPP Peradi Pergerakan Minta UPT Wasnaker Wil IV Evaluasi Hubungan Kerja di PT. BRI Tbk Cabang Labuhanbatu

Loading

Medan, KPonline. – Kecurangan dengan memanipulasi peraturan perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan demi memperkecil harga pokok produksi (HPP) guna memaksimalkan keuntungan yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan perbankkan dan jasa keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta sepertinya terus terjadi dan berlangsung tanpa hambatan” Ujar Jonni Silitonga, SH.MH Wakil Sekretaris Jenderal (WaSekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi Pergerakan kepada Media ini Selasa (04/06) di Medan.

 

“Pemutusan Hubungan Kerja kepada Riris Dahliani Sianturi Buruh dengan jabatan sebagai Costumer Service (CS) di PT Bank Rakyat Indonesia,Tbk (PT BRI.Tbk (Persero) Cabang Rantauprapat Labuhanbatu Sumatera Utara, dengan dalih habis masa kontrak adalah sebuah fakta dugaan pelanggaran hukum dibidang ketenagakerjaan dan tidak berjalannya fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan khususnya fungsi pengawasan dan penindakan.

 

Jabatan, Account Officer (AO) Analis Kredit (AK) Customer Service (CS), Customer Relation (CR) dan Teller, bila dilihat dari alurnya merupakan jenis pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi, atau pekerjaan tetap (Core Business) dan hubungan kerjanya wajib berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan tidak dibenarkan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga dengan merujuk kepada ketentuan tersebut seharusnya PHK kepada Riris Dahliani Sianturi yang dilakukan oleh PT BRI.Tbk.(Persero) Cabang Rantauprapat batal demi hukum dan Riris Dahliani Sianturi wajib dipekerjakan kembali dengan status Buruh tetap /PKWTT.

 

Anehnya Mediator Dinas Tenagakerja Labuhanbatu tidak membatalkan PHK ini, sebaliknya terkesan menyetujui PHK dengan menerbitkan Anjuran Bernomor : 560/2171/DTK-4/2023 tertanggal 7 November 2023, berisikan perhitungan pesangon, dan perhitungan pesangon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan” Papar WaSekjend DPP Peradi Pergerakan ini.

 

Lebih lanjut Jonni Silitonga, menegaskan, “Demi terlindunginya semua Buruh diperusahaan perbankkan dan jasa keuangan khususnya di PT BRI Tbk (Persero) dari perbuatan curang managemen utamanya terkait praktik manipulasi hubungan kerja, yang dampaknya sangat merugikan Buruh, meminta kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah -IV (Ka UPT.WASNAKER PROVSU WIL-IV) beserta jajarannya yang membawahi wilayah Kabupaten Batubara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Kotamadya Tanjung Balai, untuk segera melakukan pemeriksaan disemua PT. BRI.Tbk (Persero) yang berada di Wilayah hukumnya, agar semua Buruh dengan jabatan Account Officer (AO) Analis Kredit (AK) Customer Service (CS), Customer Relation (CR) dan Teller, yang hubungan kerjanya masih berdasarkan PKWT dialihkan menjadi PKWTT, dan menindak tegas PT BRI.Tbk (Persero) dengan menerbitkan sanksi administratif agar ada efek jera tidak mengulangi perbuatan yang sama” Jonni

 

Masih menurut Jonni Silitonga,”Untuk mengetahui apakah pekerjaan Account Officer (AO) Analis Kredit (AK) Customer Service (CS), Customer Relation (CR) dan Teller, merupakan pekerjaan pokok (core business), pengujiannya tidaklah sulit, kita minta kepada managemen untuk meniadakan atau menghentikan pekerjaan tersebut pada jam sibuk selama 15 menit saja, dan bagaimana dampaknya, apakah kegiatan operasional perbankkan bisa berjalan normal atau berhenti total.

 

Dan demi mendukung kinerja Pengawas Ketenagakerjaan ini, diminta kepada semua Buruh di PT BRI.Tbk (Persero) untuk membuka diri, terutama yang berstatus PKWT segera melapor dan tidak perlu merasa takut dengan ancaman PHK, sebab hak kalian melapor dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang.

“Pengusaha dilarang melalukan PHK kepada Buruhnya yang melaporkan pengusaha kepada yang berwajib karena melakukan pelanggaran hukum.

 

Selain itu, semua tenagakerja di perusahaan perbankkan dan jasa keuangan jangan merasa rendah diri bila disebut Buruh, status kalian tidak ada bedanya dengan semua Buruh yang bekerja di pabrik- pabrik, perkebunan dan lain nya, bila kalian bermasalah dengan perusahaan, yang kalian cari adalah Undang- Undang tentang Ketenagakerjaan, yang membedakan Buruh Perbankkan d engan Buruh lainnya hanyalah di pakaian dan tempat kerja” Tegas Jonni Silitonga.

 

Terpisah Bangun Nauli Hutagalung, SH. Kepala Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (Ka UPT.WASNAKER PROVSU WIL-IV) saat diminta pendapatnya melalui pesan singkat (WhatsApp) Selasa (04/06) secara normatif menjelaskan”Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,

Pasal 4 ayat (1) PKWT didasarkan atas :

a. Jangka Waktu atau

b. Selesainya suatu

pekerjaan tertentu. Ayat (2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yg bersifat tetap.

 

Terkait dgn jabatan yang ada di Perbankan seperti Account Officer, Analis Kredit , Costumer Service Costumer Relation dan Teller yang dibuat dalam bentuk PKWT seharusnya dicatatkan ke Kementerian ketenagakerjaan secara daring apabila pencatatan PKWT belum tersedia maka dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota paling lama 7 hari sejak PKWT ditandatangani.

 

Pencatatan ini berfungsi sebagai kontrol pemerintah untuk menjamin apakah jenis dan sifat pekerjaan tersebut dapat dibuat PKWT atau tidak sekaligus untuk memastikan apakah hak-hak dan kewajiban para pihak diakomodir sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada pimpinan perusahaan agar mematuhi dan memenuhi hak-hak pekerjanya menurut peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku agar tercipta keharmonisan hubungan industrial.” Jelas Ka UPT ini. (Anto Bangun)