Surabaya, KPonline – Jika di tahun 2016 buruh Mojokerto menikmati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), nampaknya tahun ini tidak akan lagi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2017 melalui peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 6 tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017. Tetapi dalam peraturan tersebut, tidak mencantumkan Gresik dan Mojokerto, yang notabene adalah daerah ring I Jawa Timur.
Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto terpaksa ditinggal karena hingga saat ini bupatinya tak kunjung menyerahkan usulan UMSK.
Hal ini tentu saja membuat buruh kecewa. Pasalnya, Dewan Pengupahan sudah sepakat tentang adanya UMSK di Mojokerto. Tetapi Bupati justru tidak bersedia merekomendasikan. Ada apa dengan Bupati Mojokerto? Pertanyaan ini menguat di kalangan buruh.
Berbagai upaya dilakukan buruh untuk mendesak agar Bupati Mojokerto segera membuat rekomendasi. Selain menggunakan tekanan massa aksi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Mojokerto, Ardian Safendra, bahkan melaporkan Bupati Mojokerto ke Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.
Dalam laporannya, Ardian mengatakan bahwa Bupati Mojokerto tidak mengirimkan rekomendasi usulan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 ke Gubernur Jawa Timur, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 pasal 89 ayat 3.
Dalam pasar tersebut menyatakan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. Hal senada juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/2139/031/2016 tertanggal 29 November 2016.